BAB I
PENDAHULUAN
       A.    LATAR BELAKANG
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.  Aborsi Terapeutik juga adalah penghentian yang disengaja kehamilan sebelum janin dapat hidup mandiri. Aborsi terapeutik memilki ciri yaitu direncanakan dan dilakukan dengan syarat – syarat yang akan kita jelaskan di Bab II. Hal ini harus diketahui perawat karena sangat sering terjadi dan merupakan isu etik yang harus kita ketahui, secara legalnya dan profesional agar apabila perawat suatu saat dalam situasi ini perawat dapat mengambil sikap sesuai dengan etika, prinsip etika, hal etis, nilai dan norma serta nilai pribadi yang dimiliki.

      B.     TUJUAN
      Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Agar memahami pengertian aborsi terapeutik
2.      Agar memahami konsep dari aborsi terapeutik
3.      Mendukung perawat dalam memahami aborsi terapeutik
4.      Sebagai pegangan perawat dalam mengalami tindakan apabila terjadi aborsi terapeutik
5.      Memahami kegunaan dari etika, prinsip etika, nilai dan norma serta nilai pribadi.
6.      Pegangan mengambil sikap dan keputusan jika mengalami isu etis yaitu aborsi terapeutik.
 
    C.    METODE PENULISAN
     Metode penulisan makalah ini dengan metode deskriptif dengan menggunakan literatur buku perpustakan, internet, dan pendapat – pendapat atau pemikiran kelompok kami.

    D.    SISTEMATIKA PENULISAN
    Terdiri dari :
BAB I               : Latarbelakang, tujuan, metode, dan sistematika penulisan.
BAB II             :  pengertian aborsi terapeutik, tujuan aborsi terapeutik, tindakan pencegahan, deskripsi, penyebab aborsi, tujuan aborsi provocatus,aborsi dari sudut medis, aborsi terapeutik menurut etika perawat, aborsi terapeutik menurut perinsip etika, aborsi terapeutik menurut nilai dan norma, dan kapan aborsi terapeutik itu dilakukan.
BAB III            :   kesimpulan dan saran
DAFTAR PUSTAKA


BAB II
LANDASAN TEORITIS
ABORSI TERAPEUTIK
A.    PENGERTIAN ABORSI TERAPEUTIK
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Aborsi terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik.  Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.  Aborsi Terapeutik juga adalah penghentian yang disengaja kehamilan sebelum janin dapat hidup mandiri
Aborsi spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.  Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan Aborsi buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi adalah : Berakhirnya suatu kehamilan ( oleh akibat – akibat tertentu ) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan / kehamilan yang tidak dikehendaki atau diinginkan. Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan. Aborsi spontan adalah aborsi yang terjadi secara alami tanpa adanya upaya - upaya dari luar ( buatan ) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah aborsi yang terjadi akibat adanya upaya - upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu. Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 – 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.
Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
B.     Tujuan aborsi terapeutik
Sebuah aborsi dapat dilakukan apabila terdapat beberapa alasan kuat untuk mengakhiri kehamilan. Perempuan melakukan aborsi karena kehamilan akan terus menyebabkan mereka kesulitan, membahayakan kehidupan mereka atau kesehatan, atau karena pengujian pralahir menunjukkan bahwa janin akan lahir dengan kelainan yang parah. Aborsi adalah paling aman bila dilakukan dalam pertama enam sampai 10 minggu setelah periode menstruasi terakhir. Perhitungan tanggal ini disebut sebagai umur kehamilan dan digunakan dalam menentukan tahap kehamilan. Untuk Misalnya, seorang wanita yang terlambat dua minggu setelah dia
periode dikatakan enam minggu hamil, karena enam minggu sejak dia terakhir haid.Sekitar 90% perempuan yang melakukan aborsi melakukannya sebelum 13 minggu dan mengalami beberapa komplikasi. Aborsi dilakukan antara 13-24 minggu memiliki tingkat komplikasi yang lebih tinggi. Aborsi setelah 24 minggu adalah sangat langka dan biasanya limite.
1.     Abortus Therapeuticus
Abortus therapeuticus adalah pengakhiran kehamilan pada saat dimana janin belum dapat hidup demi kepentingan mempertahankan kesehatan ibu. Menurut Undang-Undang di Indonesia tindakan ini dapat dibenarkan. Keadaan kesehatan ibu yang membahayakan nyawa ibu dengan adanya kehamilan adalah penyakit jantung yang berat, hypertensi berat, serta beberapa penyakit kanker.
Di beberapa negara, termasuk dalam kategori ini adalah kehamilan akibat perkosaan atau insect, dan pada keadaan dimana bayi yang dikandungnya mempunyai cacat fisik atau mental yang berat. Di negara-negara Eropa, aborsi diperbolehkan apabila ibu menderita campak Jerman (German Measles) pada trimester pertama.

C.    TindakanPencegahan
Kebanyakan wanita dapat melakukan aborsi di klinik atau fasilitas rawat jalan jika prosedur dilakukan pada awal kehamilan. Wanita yang memiliki diabetes stabil, dikendalikan epilepsi, ringan sampai sedang tekanan darah tinggi, atau yang HIV positif seringkali dapat melakukan aborsi sebagai pasien rawat jalan jika tindakan pencegahan yang diambil. Wanita dengan penyakit jantung, sebelumnya endokarditis, asma, lupus erythematosus, uterus fibroid tumor, gangguan pembekuan darah, kurang terkontrol epilepsi, atau gangguan psikologis biasanya harus dirawat di rumah sakit agar dapat menerima pemantauan khusus dan obat-obatan selama prosedur.
D.    Deskripsi
Sangat awal aborsi Antara lima dan tujuh minggu, kehamilan dapat berakhir dengan suatu prosedur yang disebut ekstraksi menstruasi. Ini Prosedur juga kadang-kadang disebut peraturan haid, mini-hisap, atau aborsi memesan efek terlebih dahulu. Isi rahim yang menyedot melalui plastik (3-4 mm) tipis tabung yang dimasukkan melalui leher rahim undilated. Sedotan
diterapkan baik oleh semprotan atau pompa kecil.
Cara lain disebut pagi hari "setelah" pil, atau kontrasepsi darurat. Pada dasarnya, ini melibatkan mengambil tinggi dosis pil KB dalam waktu 24 sampai 48 jam dari berhubungan seks tanpa kondom. Dosis tinggi hormon menyebabkan lapisan rahim untuk mengubah sehingga tidak akan mendukung kehamilan.
Jadi, jika telur telah dibuahi, ia hanya dikeluarkan dari tubuh.
Salah satu jenis identik dengan pil KB biasa, dan menggunakan hormon estrogen dan progestin). Tipe ini tersedia dengan resep dengan nama merek pencegahan. Tapi wanita bahkan dapat menggunakan kontrol kelahiran biasa mereka pil kontrasepsi darurat, setelah mereka memeriksa dengan mereka dokter tentang dosis yang tepat. Sekitar setengah dari perempuan.
Aborsi itu sendiri ada 3 macam :
1.      ME ( Menstrual Extraction ) : Dilakukan 6 minggu dari menstruasi terakhir dengan penyedotan. Tindakan aborsi ini sangat sederhana dan secara psikologis juga tidak terlalu " berat " karena masih dalam bentuk gumpalan darah, belum berbentuk janin.
2.      .Diatas 12 minggu, masih dianggap normal dan termasuk tindakan aborsi
yang sederhana.
3.      Aborsi diatas 18 minggu, tidak dilakukan di klinik tetapi di rumah sakit besar.
Tetapi bagi kalangan pecandu atau pekerja seks aborsi seringkali terjadi saat usia kehamilan sudah diatas 18 minggu. Biasanya mereka akan mendatangi klinik - klinik yang mereka ketahui dan mereka seringkali tidak memikirkan efek samping bagi tubuh mereka sendiri. Mereka melakukan aborsi ini karena mereka tidak menginginkan kehamilan tersebut dan terkadang mereka melakukan ini karena tidak ingin menularkan virus pada bayi mereka, dikarenakan sebagian dari mereka mengetahui bahwa mereka telah terinfeksi virus, tetapi bagaimana jika mereka tidak mengetahui jika mereka terinfeksi virus dan menginginkan bayi tersebut lahir ? Ada juga dari mereka yang memilih cara - cara alternatif, seperti melakukannya sendiri dengan meminum jamu peluntur, loncat - loncat, mengurut perut, sampai memasukan benda - benda tertentu kedalam rahim dan ada juga meminta bantuan orang yang mampu mengatasi hal tersebut seperti mendatangi dukun dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri pengguguran kandungan tidak asing lagi. Semakin banyaknya pecandu yang ada dan banyaknya juga pekerja seks maka tingkat pengguguran kandungan pun semakin meningkat. Dan ini yang harus kita waspadai dan perhatikan. Sebaiknya jika ingin melakukan aborsi diperhatikan dahulu apa memang perlu adanya tindakan aborsi tersebut.
Remaja hamil, baik yang menempuh a borsi maupun yang meneruskan kehamilannya, membutuhkan banyak biaya untuk pelaksaan aborsi atau untuk perawatan kehamilan dan melahirkan. Biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan aborsi bekisar antara Rp 300.000 sampai Rp 1.100.000, dengan rata - rata biaya aborsi Rp. 415.000. Jumlah biaya terkecil dipakai oleh responden dari bidan di Puskesmas atau Dokter.
Remaja yang meneruskan kehamilan membutuhkan biaya perawatan kehamilan dan kelahiran anaknya. Berbeda dengan remaja yang melakukan aborsi, remaja yang melahirkan anak umumnya mendapatkan bantuan dari orang tua . Dari responden yang melahirkan, sekitar 15% biaya ditanggung bersama dengan pasangan dan 11% ditanggung oleh pasangan.
Sebagian besar mereka tidak memeriksa kandungannya secara rutin karena merasa malu keluar rumah dengan perut besar tidak lama setelah menikah atau tanpa menikah. Mereka rata - rata baru memeriksa kandungannya setelah berusia lebih dari 4 bulan. Empat bulan pertama kehamilan adalah periode yang berusaha disembunyikan dan bahkan digugurkan.
    E.     PENYEBAB ABORTUS
   Secara garis besar ada 2 hal penyebab Abortus, yaitu :
1.     Maternal.
   Penyebab secara umum
1)       Infeksi akut
a)      virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis
b)      Infeksi bakteri, misalnya streptokokus
c)      Parasit, misalnya malaria
2)      Infeksi kronis
a)      Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
b)      Tuberkulosis paru aktif.
c)      Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll
2.     Janin
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta. 
      F.     ALASAN ABORTUS PROVOKATUS
Abortus Provokatus ialah tindakan memperbolehkan pengaborsian dengan syarat-syarat sebagai berrikut:
  1. Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
  2. Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
  3. Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
  4. Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
  5. Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
  6. Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
  7. Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
  8. Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll.
  9. Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
  10. Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
  11. Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini sebelum melakukan tindakan abortus harus berkonsultasi dengan psikiater. 

G.    ABORSI DARI SUDUT MEDIS

Menurut batasan atau definisi, aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan dimana buah kehamilan itu tidak mempunyai kemungkinan hidup di luar kandungan. Sedangkan dunia kedokteran berpendapat bahwa janin yang lahir dengan berat badan yang sama atau kurang dari 500 gram tidak mungkin hidup di luar kandungan, meskipun ada laporan kedokteran yang menyatakan bahwa ada janin di bawah 500 gram yang dapat hidup. Karena janin dengan berat badan 500 gram sama dengan usia kehamilan 20 minggu, maka kelahiran janin dibawah 20 minggu tersebut sebagai aborsi.
Ada negara tertentu yang memakai batas 1000 gram sebagai aborsi, menurut Undang-Undang di Indonesia, kematian janin di bawah 1000 gram tidak perlu dilaporkan dan dapat dikuburkan di luar Tempat Pemakaman Umum.
Dari cara terjadinya aborsi, ada dua macam aborsi, aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi buatan (abortus provocatus). Aborsi spontan terjadi sendiri tanpa campur tangan manusia, sedang aborsi buatan adalah hasil dari perbuatan manusia yang dengan sengaja melakukan perbuatan pengguguran. Abortus yang terjadi pada usia kehamilan di bawah 12 minggu disebut abortus dini.


BAB III
PENUTUP
      KESIMPULAN
Aborsi terapeutik merupakan penghentian kehamilan yang di rencanakan dengan indikasi medis / alasan medis seperti membahayakan nyawa ibu atau janin yang cat mental dan fisik yang parah. Aborsi terapeutik juga harus di selesaikan dengan cara yang legal serta transparan kepada klien maupun keluarga pasien sehingga apabila aborsi dilakukan sesuai dengan etika keperawatan, prinsip etika, nilai dan norma, serta nilai pribadi yang dipercayai perawat agar pada saat dilakukannya aborsi terapeutik tidak terjadi salin tuduh – menuduh secara illegal dan tidak terjadi penyesalan karena hal ini sangat tergantung sekali kepadaklien, keluarga klien dan perawat. Hal ini perlu diketahui agar perawat dapa melakukan pekerjaannya secara profesional karena melalui pertimbangan yang sangat legal.

     SARAN
1.      Perawat harus mempertimbangkan segala sesuatu dengan prinsip yang dimiliki.
2.      Rumah sakit harus mempunyai sikap yang telah disepakati bersama jika menyikapi hal ini.
3.      Keluarga harus mempertimbangkan matang – matang jika menyetujui aborsi terapeutik.
4.      Klien harus berusaha sabar dan harus bisa mengambil sikap konstan jika terjadi pada dirinya.
5.      Harus ada kerja sama antara perawat, klien, keluarga klien dan rumah sakit dalam mengambil keputusan bersama.

0 comments :

Post a Comment