MENGKAFANI JENAZAH
Setelah jenazah dimandikan maka langkah selanjutnya dalam merawat jenzah yaitu mengkafani jenazah tersebut dengan sebaik – baiknya, sesuai hadits :
“Apabila salah seorang diantara kamu mengkafani jenazah saudaranya, hendaklah dibaikkan kafannya” (HR Muslim).
Mengkafani mayat berarti membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang biasanya berwarna putih, setelah mayat selesai dimandikan dan sebelum dishalatkan serta dikubur. Hukum mengkafani jenazah atau mayat juga fardlu kifayah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah antara lain :
1.         Menyiapkan meja atau tempat untuk meletakkan jenazah
2.         Meletakkan 7 tali kain secara berjajar dari kepala hingga keki yang berfungsi untuk mengikat jenazah
3.         Meletakkan kain 3 lapis untuk jenzah laki – laki secara berurutan, sedangkan perempuan 5 lapis termasuk kain basahan, baju kurung, kerudung dan kain yang menutupi seluruh badannya
4.         Meletakkan jenazah di atas kain kafan
5.         Melipat kain kafan tersebut dari sebelah kanan jenazah ke sebelah kiri
6.         Melipat kain kafan tersebut dari sebelah kiri jenazah ke sebelah kanan
7.         Mengikatkan tali dengan simpul pada sebelah kiri kain kafan jenazah


Hal – hal yang diperhatikan dalam mengkafani jenazah :
1.         Menggunakan kain putih yang digunakan untuk menututpi seluruh tubuh jenazah, sesuai dengan hadits Nabi Muhammad S.A.W yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:
“Pakailah olehmu kain putihmu, karena sesungguhnya kain putih itu sebaik – baiknya kainmu dan kafanilah jenazahmu dengan kain putih itu”(HR at-Tirmidzi)
2.         Jenazah diberi wangi wangian, kecuali jenazah yang sedang berihram, maka jangan ditutup kepalanya dan jangan diberikan wangi – wangian, sesuai dengan hadits Nabi Muhammad S.A.W :
Dari Ibu Abbas, dia berkata : “Ketika seorang laki – laki sedang wukuf atau mengerjakan haji bersama – sama Rasulullah S.A.W di padang Arafah tiba – tiba laki – laki itu terjatuh dari kendaraannya hingga meninggal. Maka kejadian itu diceritakan kepada Nabi S.A.W. Beliau berkata, mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafanilah dia dengan dua kain ihramnya. Jangan kamu beri dia wangi – wangian dan jangan tutup kepalanya. Maka sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia nanti pada hari kiamat seperti keadaannya sewaktu berihram” (HR al-Jamaah).
3.         Mengkafani jenazah laki – laki dengan 3 helai kain, sesuai hadits Nabi Muhammad S.A.W:
“Dari Aisyah, Rasulullah S.A.W dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas (katun) tanpa memakai gamis dan surban (Muttafaqun ‘alaih).
4.         Mengkafani jenazah perempuan ada tambahan kain basahan, baju kurung, kerudung dan kain yang menutupi seluruh badannya, sesuai dengan hadits Nabi Muhammad S.A.W :
Dari Laila binti Qanif, ia berkata : “Saya salah seorang yang turut memandikan Ummi Kalsum binti Rasulullah S.A.W ketika ia wafat. Yang pertama – tama diberikan oleh Rasululah S.A.W kepada kami ialah kain basahan, mekudian baju, tutup kepala (kerudung) dan sesudah itu ditempatkan pada kain yang lain (yang menutupi seluruh badannya), kata Laila. Sedangkan Nabi berdiri ditengah pintu membawa kafannya dan memberikannya kepada kami sehelai demi sehelai (HR Ahmad dan Abu Dawud).
5.      Jangan berlebih – lebihan dalam hal kafan, sesuai dengan hadits Nabi Muhammad S.A.W:
Dari Ali bin Abi Thalib, Rasulullah S.A.W bersabda : “Janganlah kamu berlebih – lebihan (memilih kain yang mahal – mahal untuk kafan karena sesungguhny akafan itu akan hancur dengan segera (HR Abu Dawud).

Hubungan mempelajari materi mengkafani jenazah berkaitan dengan keperawatan yaitu bahwa perawat nantinya bisa menerapkan tata cara dalam mengkafani jenazah jika ada pasien yang sedang dirawatnya meninggal dunia karena kita sebagai manusia hendaknya saling memuliakan satu dengan lainnya meskipun orang tersebut sudah meninggal. Selain itu, dengan masih belum diterapkannya tata cara yang benar dalam mengkafani jenazah maka diperlukan pembekalan tentang tata cara mengkafani jenazah baik itu yang laki – laki atau perempuan serta rasa tanggung jawab sebagai perawat agar hak pasien dengan pelayanan yang layak dapat terpenuhi.

0 comments :

Post a Comment