MENGKAFANI JENAZAH
Setelah
jenazah dimandikan maka langkah selanjutnya dalam merawat jenzah yaitu
mengkafani jenazah tersebut dengan sebaik – baiknya, sesuai hadits :
“Apabila salah seorang diantara kamu mengkafani jenazah
saudaranya, hendaklah dibaikkan kafannya” (HR Muslim).
Mengkafani mayat berarti membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang biasanya berwarna putih, setelah mayat selesai dimandikan dan sebelum
dishalatkan serta dikubur.
Hukum mengkafani jenazah atau mayat juga fardlu kifayah.
Adapun tata cara mengkafani jenazah antara
lain :
1.
Menyiapkan meja atau tempat untuk
meletakkan jenazah
2.
Meletakkan 7 tali kain secara berjajar
dari kepala hingga keki yang berfungsi untuk mengikat jenazah
3.
Meletakkan kain 3 lapis untuk jenzah laki
– laki secara berurutan, sedangkan perempuan 5 lapis termasuk kain basahan,
baju kurung, kerudung dan kain yang menutupi seluruh badannya
4.
Meletakkan jenazah di atas kain kafan
5.
Melipat kain kafan tersebut dari sebelah
kanan jenazah ke sebelah kiri
6.
Melipat kain kafan tersebut dari sebelah
kiri jenazah ke sebelah kanan
7.
Mengikatkan tali dengan simpul pada
sebelah kiri kain kafan jenazah
Hal
– hal yang diperhatikan dalam mengkafani jenazah :
1.
Menggunakan kain putih yang digunakan
untuk menututpi seluruh tubuh jenazah, sesuai dengan hadits Nabi Muhammad S.A.W
yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi:
“Pakailah olehmu kain
putihmu, karena sesungguhnya kain putih itu sebaik – baiknya kainmu dan
kafanilah jenazahmu dengan kain putih itu”(HR at-Tirmidzi)
2.
Jenazah diberi wangi wangian, kecuali
jenazah yang sedang berihram, maka jangan ditutup kepalanya dan jangan
diberikan wangi – wangian, sesuai dengan hadits Nabi Muhammad S.A.W :
Dari
Ibu Abbas, dia berkata : “Ketika seorang
laki – laki sedang wukuf atau mengerjakan haji bersama – sama Rasulullah S.A.W
di padang Arafah tiba – tiba laki – laki itu terjatuh dari kendaraannya hingga
meninggal. Maka kejadian itu diceritakan kepada Nabi S.A.W. Beliau berkata,
mandikanlah dia dengan air dan daun bidara dan kafanilah dia dengan dua kain
ihramnya. Jangan kamu beri dia wangi – wangian dan jangan tutup kepalanya. Maka
sesungguhnya Allah akan membangkitkan dia nanti pada hari kiamat seperti
keadaannya sewaktu berihram” (HR al-Jamaah).
3.
Mengkafani jenazah laki – laki dengan 3
helai kain, sesuai hadits Nabi Muhammad S.A.W:
“Dari Aisyah, Rasulullah
S.A.W dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbuat dari kapas
(katun) tanpa memakai gamis dan surban (Muttafaqun ‘alaih).
4.
Mengkafani jenazah perempuan ada tambahan
kain basahan, baju kurung, kerudung dan kain yang menutupi seluruh badannya,
sesuai dengan hadits Nabi Muhammad S.A.W :
Dari
Laila binti Qanif, ia berkata : “Saya
salah seorang yang turut memandikan Ummi Kalsum binti Rasulullah S.A.W ketika
ia wafat. Yang pertama – tama diberikan oleh Rasululah S.A.W kepada kami ialah
kain basahan, mekudian baju, tutup kepala (kerudung) dan sesudah itu
ditempatkan pada kain yang lain (yang menutupi seluruh badannya), kata Laila.
Sedangkan Nabi berdiri ditengah pintu membawa kafannya dan memberikannya kepada
kami sehelai demi sehelai (HR Ahmad dan Abu Dawud).
5.
Jangan berlebih – lebihan dalam hal kafan,
sesuai dengan hadits Nabi Muhammad S.A.W:
Dari
Ali bin Abi Thalib, Rasulullah S.A.W bersabda : “Janganlah kamu berlebih – lebihan (memilih kain yang mahal – mahal
untuk kafan karena sesungguhny akafan itu akan hancur dengan segera (HR Abu
Dawud).
Hubungan mempelajari
materi mengkafani jenazah berkaitan dengan keperawatan yaitu bahwa perawat
nantinya bisa menerapkan tata cara dalam mengkafani jenazah jika ada pasien
yang sedang dirawatnya meninggal dunia karena kita sebagai manusia hendaknya
saling memuliakan satu dengan lainnya meskipun orang tersebut sudah meninggal.
Selain itu, dengan masih belum diterapkannya tata cara yang benar dalam
mengkafani jenazah maka diperlukan pembekalan tentang tata cara mengkafani
jenazah baik itu yang laki – laki atau perempuan serta rasa tanggung jawab
sebagai perawat agar hak pasien dengan pelayanan yang layak dapat terpenuhi.