BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Oleh karena itu, dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.         Bagaimana sejarah HAM ?
2.         Apa pengertian HAM ?
3.         Apa sajakah macam – macam HAM ?
4.         Apa sajakah instrumen HAM ?
5.         Apa sajakah pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia ?
6.         Bagaimana pengadilan HAM ?

C.     TUJUAN PENULISAN
Tujuan dari penulisan makalah ini antara lain :
1.         Menjelaskan bagaimana sejarah HAM.
2.         Menjelaskan pengertian HAM.
3.         Menjelaskan macam – macam HAM.
4.         Menjelaskan instrumen HAM.
5.         Menjelaskan pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.
6.         Menjelaskan pengadilan HAM.


BAB II
PEMBAHASAN
A.     SEJARAH HAM
Hak asasi manusia (HAM) dirumuskan sepanjang abad ke XVII dan XVIII ini mempengaruhi oleh gagasan hukum alam (Natural Law) seperti dirumuskan oleh John Lock (1632 – 1778), J.J Rouseau (1712 – 1778) yang hanya membatasi kebebasan dalam bidang politik saja. Timbulnya gagasan mengenai HAM ini pada dasarnya merupakan akibat dari berkembangnya aliran rasionalisme. Dalam bidang politik, pemikiran rasionalisme ingin mencari dasar – dasar yang rasional bagi kekuasaan. Rasionalisme menolak dasar pemikiran absolutisme, bahwa kekuasaan raja berdasarkan agama (Devine Right of Kings). Sebaliknya, rasionalisme berpendapat hubungan antara raja dengan rakyat berdasarkan pertimbangan rasional. Untuk ini mereka kembangkan teori kontrak sosial. Dalam teori ini manusia dianggap mempunyai beberapa hak alami yang perlu dilindungi jika manusia tersebut ingin hidup secara beradab dan bermasyarakat. Untuk memperoleh perlindungan tersebut, manusia bersedia menyerahkan sebagian dari hak itu kepada raja atau pemimpin atas dasar semacam kontrak dengan ketentuan, bahwa manusia bersedia mentaati raja dan sebaliknya raja melindungi hak – hak rakyat. Akibat pemikiran ini mempengaruhi kebanyakan konstitusi pada abad ke XIX dan XX dengan mencantum hak – hak manusia dalam UUD sebagai jaminan dalam pelaksanaannya.
Pada abad XX hak – hak politik di atas di anggap kurang sempurna dan mulai dicetuskan hak – hak lain yang cakupannya lebih luas. Salah satu diantaranya yang terkenal adalah 4 hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika Serikat F.D Roosevelt, pada awal PD II yang dikenal nama The Four Freedoms (empat kebebesan) yaitu :
1.         Kebebasan beragama,
2.         Kebebasan dari ketakutan,
3.         Kebebasan dari kemelaratan,
4.         Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat.
 
Selain dari pemikiran itu, maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM yang diberikan nama Commission of Human Right pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara rinci beberapa hak – hak ekonomi dan sosial selain hak – hak politik yang dituangkan ke dalam Universal Declaration of Human Right (pernyataan dunia tentang HAM) yang di deklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948. Hak – hak tersebut yaitu :
1.         Hak atas harta benda,
2.         Larangan perbudakan,
3.         Larangan penganiayaan,
4.         Hak atas kebebasan bergerak,
5.         Hak hidup bebas dan keamanan pribadi,
6.         Hak atas turut serta dalam pemerintahan,
7.         Hak atas pemeriksaan pengadilan yang jujur,
8.         Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat,
9.         Hak atas pengemukakan pendapat dan mencurahkan pikiran,
10.     Hak atas kebebasan berpikir menyuarakan hati nurani dan beragama,
11.     Larangan penangkapan, penahanan atau pengasingan yang sewenang –wenang.
Hal – hak sosial dan ekonomi yang penting dalam deklarasi tersebut yaitu :
1.         Hak atas pekerjaan,
2.         Hak atas pendidikan,
3.         Hak atas taraf hidup yang layak termasuk makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan,
4.         Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayan masyarakat, mengambil moral dan material yang timbul dalam dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu kesusastraan maupun seni.

 B.     PENGERTIAN HAM
HAM adalah hak – hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan dibawa sejak lahir.
HAM adalah hak –  hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan, 2002).
HAM adalah hak – hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Koentjoro Poerbapranoto, 1976 ).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa, HAM adalah hak – hak yang melekat pada setiap manusia yang tanpanya mustahil dapat hidup.
Dalam pasal 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah – Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah maupun setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

C.     MACAM – MACAM HAM
1.       HAM Menurut Sifatnya
a.         HAM klasik adalah hak yang timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contohnya hak hidup dan hak beragama.
b.        HAM sosial adalah hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, contohnya hak memperoleh sesuatu, pendidikan dan lain – lain.
2.       HAM Menurut Bidangnya
a.         Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
1)        Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi,
2)        Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat,
3)        Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian dan pindah – pindah tempat,
4)        Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama serta kepercayan yang diyakini masing – masing.
b.        Hak Asasi Politik (Political Right)
1)        Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan,
2)        Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan,
3)        Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi,
4)        Hak membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya.
c.         Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
1)        Hak untuk menjadi PNS,
2)        Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum,
3)        Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
d.        Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
1)        Hak kebebasan untuk memiliki susuatu,
2)        Hak kebebasan melakukan kegiatan jualbeli,
3)        Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak,
4)        Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak,
5)        Hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, hutang piutang.
e.         Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
1)        Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan,
2)        Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f.       Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
1)        Hak mendapatkan pengajaran,
2)        Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan,
3)        Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.


D.     INSTRUMEN HAM
1.         Undang – Undang
Pelaksanaan HAM di Indonesia telah diatur dalam perundang – undangan yaitu tercantum pada UUD 1945 BAB XA pasal 28A – 28J. Selain itu, di tingkat internasional diakui dalam Universal Declaration of Human Right.
2.         Lembaga
Lembaga diperlukan agar penanganan masalah HAM dapat lebih teratur dan dapat mengadukan pelanggaran HAM yang kita alami kepada lembaga tersebut. Beberapa lembaga yang menangani masalah pelanggran HAM dan penegakan HAM diantaranya Komnas HAM, kepolisian dan pengadilan.
3.         Sumber Daya Manusia (SDM)
SDM ini tidak terbatas pada masyarakat saja, tetapi juga pada pemerintah, DPR, aparat penegak hukum lainnya. Penegakan HAM akan lebih mudah dilaksanakan, apabila SDMnya sadar akan HAM. Caranya yaitu dengan memberikan pendidikan tentang HAM melalui sekolah, media massa dan lain – lain.

E.     PELANGGARAN HAM di INDONESIA
Menurut pakar hukum Adnan Buyung Nasution pelanggaran HAM dapat dikelompoan menjadi 4 golongan, yaitu :
1.         Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
a.         Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh,
b.        Gerakan 30 September / PKI tahun 1965,
c.         Kasus Timor – Timur pada tahun 1971 – 1977 dan 1982 – 1997,
d.        Penembakan terhadap mahasiswa pada peristiwa Semanggi I dan II tahun 1998,
e.         Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984 dengan pembunuhan terhadap kelompok umat Islam,
f.         Penembakan terhadap mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 dengan gugur 4 orang pahlawan Revolusi.

2.         Kejahatan Terhadap Integritas Orang
a.         Penembakan misterius tahun 1982 – 1983,
b.        Penghilangan orang (Timor – Timur) tahun 1977 – 1982,
c.         Arbritory arrest dan dentemtion (komunis) tahun 1965 – 1971,
d.        Arbritory arrest dan dentemtion (Peristiwa Malari) tahun 1971 – 1977,
e.         Peristiwa 27 Juli 1996 yaitu penyerbuan, perusakan dan pembunuhan pada markas PDI.
3.         Tindakan Kekekrasan Terhadap Hak Sipil dan Politik
a.         Kebijakan kemerdekaan berpendapat yang dilanggar,
b.        Kemerdekaan berserikat dan berkelompok yang secara stematik dilanggar,
c.         Kebijakan dari lembaga ekstra yudisial yang mencampai fungsi kehakiman,
4.         Tindak Kekekrasan Terhadap Hak Sosial Ekonomi dan Budaya
a.         Proses kemiskinan,
b.        Pelanggaran terhadap lingkungan hidup,
c.         Pelanggaran terhadap hak – hak masyarakat adat.

F.      PENGADILAN HAM
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM meliputi :
1.         Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
a.         Membunuh anggota kelompok,
b.        Memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
c.         Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok,
d.        Memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
e.         Menciptakan kondisi kehidupan kelompok mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
2.      Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
a.         Penyiksaan,
b.        Perbudakan,
c.         Pemusnahan,
d.        Pembunuhan,
e.         Kejahatan apartheid,
f.         Penghilangan orang secara paksa,
g.        Pengusiran penduduk secara paksa,
h.        Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang – wenang,
i.          Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa,
j.          Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
 


BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Hak Asasi Manusia berkembang sejak abad XVII hingga perkembangannya pernyataan dunia tentang HAM yang di deklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 . Hak – hak tersebut th Hak Asai Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh manusia sejak lahir sebagai pemberian dari Tuhan sebagai kebebasan yang harus di hargi oleh stiap orang.
B.     SARAN
Sebaiknya kita harus saling menghormati dan menghargai HAM yang di miliki oleh orang lain agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

DAFTAR PUSTAKA
Dimyati, Dedi dkk. 2004. Kewarganegaraan untuk SMP/MTS kelas VII. Bandung: PT Sarana Panca Karya Nusa.
http://melisa07.blogspot.com/2011/02/pengertian-ham-menurut-para-ahli.html

0 comments :

Post a Comment