BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam
penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang
terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era
sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup
tidak sendiri dan bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau
pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Oleh karena itu, dalam hal ini penulis
merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimana sejarah HAM ?
2.
Apa pengertian HAM ?
3.
Apa sajakah macam – macam HAM ?
4.
Apa sajakah instrumen HAM ?
5.
Apa sajakah pelanggaran HAM yang pernah
terjadi di Indonesia ?
6.
Bagaimana pengadilan HAM ?
C.
TUJUAN PENULISAN
Tujuan
dari penulisan makalah ini antara lain :
1.
Menjelaskan bagaimana sejarah HAM.
2.
Menjelaskan pengertian HAM.
3.
Menjelaskan macam – macam HAM.
4.
Menjelaskan instrumen HAM.
5.
Menjelaskan pelanggaran HAM yang pernah
terjadi di Indonesia.
6.
Menjelaskan pengadilan HAM.
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH HAM
Hak
asasi manusia (HAM) dirumuskan sepanjang abad ke XVII dan XVIII ini
mempengaruhi oleh gagasan hukum alam (Natural
Law) seperti dirumuskan oleh John Lock (1632 – 1778), J.J Rouseau (1712 – 1778)
yang hanya membatasi kebebasan dalam bidang politik saja. Timbulnya gagasan
mengenai HAM ini pada dasarnya merupakan akibat dari berkembangnya aliran
rasionalisme. Dalam bidang politik, pemikiran rasionalisme ingin mencari dasar
– dasar yang rasional bagi kekuasaan. Rasionalisme menolak dasar pemikiran absolutisme,
bahwa kekuasaan raja berdasarkan agama (Devine
Right of Kings). Sebaliknya, rasionalisme berpendapat hubungan antara raja
dengan rakyat berdasarkan pertimbangan rasional. Untuk ini mereka kembangkan
teori kontrak sosial. Dalam teori ini manusia dianggap mempunyai beberapa hak
alami yang perlu dilindungi jika manusia tersebut ingin hidup secara beradab
dan bermasyarakat. Untuk memperoleh perlindungan tersebut, manusia bersedia menyerahkan
sebagian dari hak itu kepada raja atau pemimpin atas dasar semacam kontrak
dengan ketentuan, bahwa manusia bersedia mentaati raja dan sebaliknya raja
melindungi hak – hak rakyat. Akibat pemikiran ini mempengaruhi kebanyakan
konstitusi pada abad ke XIX dan XX dengan mencantum hak – hak manusia dalam UUD
sebagai jaminan dalam pelaksanaannya.
Pada
abad XX hak – hak politik di atas di anggap kurang sempurna dan mulai
dicetuskan hak – hak lain yang cakupannya lebih luas. Salah satu diantaranya
yang terkenal adalah 4 hak yang dirumuskan oleh presiden Amerika Serikat F.D
Roosevelt, pada awal PD II yang dikenal nama The Four Freedoms (empat kebebesan) yaitu :
1.
Kebebasan beragama,
2.
Kebebasan dari ketakutan,
3.
Kebebasan dari kemelaratan,
4.
Kebebasan berbicara dan menyatakan
pendapat.
Selain dari
pemikiran itu, maka PBB memprakarsai berdirinya sebuah komisi HAM yang
diberikan nama Commission of Human Right
pada tahun 1946. Komisi inilah yang kemudian menetapkan secara rinci beberapa
hak – hak ekonomi dan sosial selain hak – hak politik yang dituangkan ke dalam Universal Declaration of Human Right
(pernyataan dunia tentang HAM) yang di deklarasikan pada tanggal 10 Desember
1948. Hak – hak tersebut yaitu :
1.
Hak atas harta benda,
2.
Larangan perbudakan,
3.
Larangan penganiayaan,
4.
Hak atas kebebasan bergerak,
5.
Hak hidup bebas dan keamanan pribadi,
6.
Hak atas turut serta dalam pemerintahan,
7.
Hak atas pemeriksaan pengadilan yang
jujur,
8.
Hak atas kebebasan berkumpul dan
berserikat,
9.
Hak atas pengemukakan pendapat dan
mencurahkan pikiran,
10.
Hak atas kebebasan berpikir menyuarakan
hati nurani dan beragama,
11.
Larangan penangkapan, penahanan atau
pengasingan yang sewenang –wenang.
Hal – hak sosial dan ekonomi yang
penting dalam deklarasi tersebut yaitu :
1.
Hak atas pekerjaan,
2.
Hak atas pendidikan,
3.
Hak atas taraf hidup yang layak termasuk
makanan, pakaian, perumahan dan kesehatan,
4.
Hak kebudayaan meliputi hak untuk turut
serta dalam kehidupan kebudayan masyarakat, mengambil moral dan material yang
timbul dalam dari hasil karya cipta seseorang dalam bidang ilmu kesusastraan
maupun seni.
B. PENGERTIAN HAM
HAM adalah hak – hak dasar yang dimiliki setiap pribadi
manusia sebagai anugerah Tuhan dibawa sejak lahir.
HAM adalah hak –
hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan, 2002).
HAM adalah hak – hak yang dimiliki manusia menurut
kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci (Koentjoro
Poerbapranoto, 1976 ).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB),
dalam Teaching Human Rights, United
Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa, HAM adalah hak – hak yang melekat
pada setiap manusia yang tanpanya mustahil dapat hidup.
Dalam pasal 1 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM
disebutkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah –
Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah maupun setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
C.
MACAM – MACAM HAM
1.
HAM Menurut Sifatnya
a.
HAM klasik
adalah hak yang timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contohnya hak hidup dan hak beragama.
b.
HAM sosial adalah hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, contohnya hak memperoleh sesuatu, pendidikan dan lain – lain.
2.
HAM
Menurut Bidangnya
a.
Hak Asasi Pribadi
(Personal Rights)
1)
Hak kebebasan memilih dan aktif di
organisasi,
2)
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat,
3)
Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian
dan pindah – pindah tempat,
4)
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama serta kepercayan yang diyakini masing – masing.
b.
Hak
Asasi Politik (Political Right)
1)
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan,
2)
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan,
3)
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi,
4)
Hak
membuat dan mendirikan parpol dan organisasi politik lainnya.
c.
Hak
Asasi Hukum (Legal Equality Right)
1)
Hak
untuk menjadi PNS,
2)
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum,
3)
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
d.
Hak
Asasi Ekonomi (Property
Rigths)
1)
Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu,
2)
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual – beli,
3)
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak,
4)
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak,
5)
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa – menyewa, hutang
–
piutang.
e.
Hak
Asasi Peradilan (Procedural Rights)
1)
Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan,
2)
Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan
di mata hukum.
f. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
1)
Hak
mendapatkan pengajaran,
2)
Hak
menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan,
3)
Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
D. INSTRUMEN HAM
1.
Undang
– Undang
Pelaksanaan HAM di Indonesia telah diatur dalam
perundang – undangan yaitu tercantum pada UUD 1945 BAB XA pasal 28A – 28J.
Selain itu, di tingkat internasional diakui dalam Universal Declaration of Human Right.
2.
Lembaga
Lembaga diperlukan agar penanganan masalah HAM dapat
lebih teratur dan dapat mengadukan pelanggaran HAM yang kita alami kepada
lembaga tersebut. Beberapa lembaga yang menangani masalah pelanggran HAM dan
penegakan HAM diantaranya Komnas HAM, kepolisian dan pengadilan.
3.
Sumber
Daya Manusia (SDM)
SDM ini tidak terbatas pada masyarakat saja, tetapi
juga pada pemerintah, DPR, aparat penegak hukum lainnya. Penegakan HAM akan
lebih mudah dilaksanakan, apabila SDMnya sadar akan HAM. Caranya yaitu dengan
memberikan pendidikan tentang HAM melalui sekolah, media massa dan lain – lain.
E. PELANGGARAN HAM
di INDONESIA
Menurut pakar
hukum Adnan Buyung Nasution pelanggaran HAM dapat dikelompoan menjadi 4
golongan, yaitu :
1.
Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan
a.
Daerah Operasi Militer (DOM) di Aceh,
b.
Gerakan 30 September / PKI tahun 1965,
c.
Kasus Timor – Timur pada tahun 1971 – 1977
dan 1982 – 1997,
d.
Penembakan terhadap mahasiswa pada
peristiwa Semanggi I dan II tahun 1998,
e.
Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984
dengan pembunuhan terhadap kelompok umat Islam,
f.
Penembakan terhadap mahasiswa
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 dengan gugur 4 orang pahlawan
Revolusi.
2.
Kejahatan
Terhadap Integritas Orang
a.
Penembakan misterius tahun 1982 – 1983,
b.
Penghilangan orang (Timor – Timur) tahun
1977 – 1982,
c.
Arbritory arrest dan dentemtion
(komunis) tahun 1965 – 1971,
d.
Arbritory arrest dan dentemtion (Peristiwa
Malari) tahun 1971 – 1977,
e.
Peristiwa 27 Juli 1996 yaitu penyerbuan,
perusakan dan pembunuhan pada markas PDI.
3.
Tindakan
Kekekrasan Terhadap Hak Sipil dan Politik
a.
Kebijakan kemerdekaan berpendapat yang
dilanggar,
b.
Kemerdekaan berserikat dan berkelompok
yang secara stematik dilanggar,
c.
Kebijakan dari lembaga ekstra yudisial
yang mencampai fungsi kehakiman,
4.
Tindak
Kekekrasan Terhadap Hak Sosial Ekonomi dan Budaya
a.
Proses kemiskinan,
b.
Pelanggaran terhadap lingkungan hidup,
c.
Pelanggaran terhadap hak – hak
masyarakat adat.
F.
PENGADILAN HAM
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang
berat. Pengadilan
HAM meliputi :
1.
Kejahatan
Genosida
Adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama
dengan cara :
a.
Membunuh anggota kelompok,
b.
Memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
c.
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat
terhadap anggota kelompok,
d.
Memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah
kelahiran di dalam kelompok,
e.
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Adalah perbuatan
yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk
sipil berupa :
a.
Penyiksaan,
b.
Perbudakan,
c.
Pemusnahan,
d.
Pembunuhan,
e.
Kejahatan apartheid,
f.
Penghilangan orang secara paksa,
g.
Pengusiran penduduk secara paksa,
h.
Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang – wenang,
i.
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa,
j.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Hak
Asasi Manusia berkembang sejak abad XVII hingga perkembangannya pernyataan
dunia tentang HAM yang di deklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 . Hak –
hak tersebut th Hak Asai Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh manusia
sejak lahir sebagai pemberian dari Tuhan sebagai kebebasan yang harus di hargi
oleh stiap orang.
B.
SARAN
Sebaiknya
kita harus saling menghormati dan menghargai HAM yang di miliki oleh orang lain
agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
DAFTAR PUSTAKA
Dimyati, Dedi dkk. 2004. Kewarganegaraan untuk SMP/MTS kelas VII.
Bandung: PT Sarana Panca Karya Nusa.
http://melisa07.blogspot.com/2011/02/pengertian-ham-menurut-para-ahli.html