TRANSCULTURAL NURSING
Adalah suatu area/wilayah keilmuwan budaya pada proses belajar dan praktek keperawatan yang fokus memandang perbedaan dan kesamaan diantara budaya dengan menghargai asuhan, sehat dan sakit didasarkan pada nilai budaya manusia, kepercayaan dan tindakan, dan ilmu ini digunakan untuk memberikan asuhan keperawatan khususnya budaya atau keutuhan budaya kepada manusia (Leininger, 2002).
Konsep dalam Transcultural Nursing
1.         Budaya adalah norma atau aturan tindakan dari anggota kelompok yang
dipelajari dan dibagi serta memberi petunjuk dalam berfikir, bertindak dan
mengambil keputusan.
2.         Nilai budaya adalah keinginan individu atau tindakan yang lebih diinginkan
atau sesuatu tindakan yang dipertahankan pada suatu waktu tertentu dan
melandasi tindakan dan keputusan.
3.         Perbedaan budaya dalam ASKEP merupakan bentuk yang optimal dari pemberian ASKEP, mengacu pada kemungkinan variasi pendekatan keperawatan yang dibutuhkan untuk memberikan asuhan budaya yang menghargai nilai budaya individu, kepercayaan dan tindakan termasuk kepekaan terhadap lingkungan dari individu yang datang dan individu yang mungkin kembali lagi (Leininger, 1985).
4.         Etnosentris adalah persepsi yang dimiliki oleh individu yang menganggap bahwa budayanya adalah yang terbaik diantara budaya-budaya yang dimiliki oleh orang lain.
5.         Etnis berkaitan dengan manusia dari ras tertentu atau kelompok budaya yang digolongkan menurut ciri-ciri dan kebiasaan yang lazim.
6.         Ras adalah perbedaan macam-macam manusia didasarkan pada mendiskreditkan asal muasal manusia.
7.         Etnografi adalah ilmu yang mempelajari budaya. Pendekatan metodologi pada penelitian etnografi memungkinkan perawat untuk mengembangkan kesadaran yang tinggi pada perbedaan budaya setiap individu, menjelaskan dasar observasi untuk mempelajari lingkungan dan orang-orang, dan saling memberikan timbal balik diantara keduanya.
8.         Care adalah fenomena yang berhubungan dengan bimbingan, bantuan, dukungan perilaku pada individu, keluarga, kelompok dengan adanya kejadian untuk memenuhi kebutuhan baik aktual maupun potensial untuk meningkatkan kondisi dan kualitas kehidupan manusiaa.
9.         Caring adalah tindakan langsung yang diarahkan untuk membimbing, mendukung dan mengarahkan individu, keluarga atau kelompok pada keadaan yang nyata atau antisipasi kebutuhan untuk meningkatkan kondisi kehidupan manusia.
10.     Cultural Care berkenaan dengan kemampuan kognitif untuk mengetahui nilai, kepercayaan dan pola ekspresi yang digunakan untuk mebimbing, mendukung atau memberi kesempatan individu, keluarga atau kelompok untuk mempertahankan kesehatan, sehat, berkembang dan bertahan hidup, hidup dalam keterbatasan dan mencapai kematian dengan damai.
11.     Culturtal imposition berkenaan dengan kecenderungan tenaga kesehatan untuk memaksakan kepercayaan, praktik dan nilai di atas budaya orang lain karena percaya bahwa ide yang dimiliki oleh perawat lebih tinggi daripada kelompok lain.
Paradigma Transcultural Nursing
Leininger (1985) mengartikan paradigma keperawatan transcultural sebagai cara pandang, keyakinan, nilai-nilai, konsep-konsep dalam terlaksananya ASKEP yang sesuai dengan latar belakang budaya terhadap empat konsep sentral keperawatan yaitu : manusia, sehat, lingkungan dan keperawatan (Andrew and Boyle, 1995).
1.         Manusia
Adalah individu, keluarga atau kelompok yang memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini dan berguna untuk menetapkan pilihan melakukan pilihan. Menurut Leininger (1984) manusia memiliki kecenderungan untuk mempertahankan budayanya pada setiap saat dimanapun dia berada (Geiger and Davidhizar, 1995).
2.        Sehat
Kesehatan adalah keseluruhan aktifitas yang dimiliki klien dalam mengisi kehidupannya, terletak pada rentang sehat sakit.
3.        Lingkungan
Didefinisikan sebagai keseluruhan fenomena yang mempengaruhi perkembangan, kepercayaan dan perilaku klien. Terdapat tiga bentuk lingkungan yaitu : fisik (alam), sosial (sosialisasi individu) dan simbolik (penyatuan).
4.         Keperawatan
Adalah suatu proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan kepada klien sesuai dengan latar belakang budayanya. Strategi yang digunakan adalah perlindungan/mempertahankan budaya, mengakomodasi/negoasiasi budaya dan mengubah/mengganti budaya klien (Leininger, 1991).
a.         Mempertahankan budaya
Dilakukan bila budaya pasien tidak bertentangan dengan kesehatan, misalnya budaya berolahraga setiap pagi.
b.         Negosiasi budaya
Intervensi dan implementasi keperawatan pada tahap ini dilakukan untuk membantu klien beradaptasi terhadap budaya tertentu yang lebih menguntungkan kesehatan, misalnya klien sedang hamil mempunyai pantang makan yang berbau amis, maka ikan dapat diganti dengan sumber protein hewani yang lain.
c.         Restrukturisasi budaya
Dilakukan bila budaya yang dimiliki merugikan status kesehatan. Perawat berupaya merestrukturisasi gaya hidup klien yang biasanya merokok menjadi tidak merokok.
Proses Keperawatan Transcultural Nursing
Model konseptual yang dikembangkan oleh Leininger dalam menjelaskan ASKEP dalam konteks budaya digambarkan dalam bentuk matahari terbit (Sunrise Model) seperti yang terdapat pada gambar 1. Geisser (1991) menyatakan bahwa proses keperawatan ini digunakan oleh perawat sebagai landasan berfikir dan memberikan solusi terhadap masalah klien (Andrew and Boyle, 1995). Pengelolaan ASKEP dilaksanakan dari mulai tahap pengkajian, diagnosa keperawatan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
1.         Pengkajian
Adalah proses mengumpulkan data untuk mengidentifikasi masalah kesehatan klien sesuai dengan latar belakang budaya klien (Giger and Davidhizar, 1995). Pengkajian dirancang berdasarkan 7 komponen yang ada pada "Sunrise Model" yaitu :
a.         Faktor Teknologi (tecnological factors)
Perawat perlu mengkaji : persepsi sehat sakit, kebiasaan berobat atau mengatasi masalah kesehatan, alasan mencari bantuan kesehatan, alasan klien memilih pengobatan alternatif dan persepsi klien tentang penggunaan dan pemanfaatan teknologi untuk mengatasi permasalahan kesehatan saat ini.
b.        Faktor Agama dan falsafah hidup (religious and philosophical factors)
Yang harus dikaji : agama yang dianut, status pernikahan, cara pandang klien terhadap penyebab penyakit, cara pengobatan dan kebiasaan agama yang berdampak positif terhadap kesehatan.
c.         Faktor sosial dan keterikatan keluarga (kinship and social factors)
Dikaji : nama lengkap, nama panggilan, umur dan tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, tipe keluarga, pengambilan keputusan dalam keluarga, dan hubungan klien dengan kepala keluarga.
d.        Nilai-nilai budaya dan gaya hidup (cultural value and life ways)
Dikaji : posisi dan jabatan yang dipegang oleh kepala keluarga, bahasa yang digunakan, kebiasaan makan, makanan yang dipantang dalam kondisi sakit, persepsi sakit berkaitan dengan aktivitas sehari-hari dan kebiasaan membersihkan diri.
e.         Faktor kebijakan dan peraturan yang berlaku (political and legal factors)
Dikaji : peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan jam berkunjung, jumlah anggota keluarga yang boleh menunggu, cara pembayaran untuk klien yang dirawat.
f.          Faktor ekonomi (economical factors)
Dikaji : pekerjaan klien, sumber biaya pengobatan, tabungan yang dimiliki oleh keluarga, biaya dari sumber lain.
g.         Faktor pendidikan (educational factors)
Dikaji : tingkat pendidikan klien, jenis pendidikan serta kemampuannya untuk belajar secara aktif mandiri tentang pengalaman sakitnya sehingga tidak terulang kembali.
2.        Diagnosa keperawatan
Adalah respon klien sesuai latar belakang budayanya yang dapat dicegah, diubah atau dikurangi melalui intervensi keperawatan. (Giger and Davidhizar, 1995). Terdapat tiga diagnosa keperawatan yang sering ditegakkan dalam asuhan keperawatan transkultural yaitu : gangguan komunikasi verbal berhubungan dengan perbedaan kultur, gangguan interaksi sosial berhubungan disorientasi sosiokultural dan ketidakpatuhan dalam pengobatan berhubungan dengan sistem nilai yang diyakini.
3.         Perencanaan dan Pelaksanaan
Perencanaan adalah suatu proses memilih strategi yang tepat dan pelaksanaan adalah melaksanakan tindakan yang sesuai dengan latar belakang budaya klien (Giger and Davidhizar, 1995). Ada tiga pedoman yang ditawarkan dalam keperawatan transkultural (Andrew and Boyle, 1995) yaitu : mempertahankan budaya yang dimiliki klien bila budaya klien tidak bertentangan dengan kesehatan, mengakomodasi budaya klien bila budaya klien kurang menguntungkan kesehatan dan merubah budaya klien bila budaya yang dimiliki klien bertentangan dengan kesehatan.
a.         Cultural care preservation/maintenance
1)      Identifikasi perbedaan konsep antara klien dan perawat tentang proses melahirkan dan perawatan bayi.
2)      Bersikap tenang dan tidak terburu-buru saat berinterkasi dengan klien
3)      Mendiskusikan kesenjangan budaya yang dimiliki klien dan perawat.
b.         Cultural careaccomodation/negotiation
1)        Gunakan bahasa yang mudah dipahami oleh klien
2)        Libatkan keluarga dalam perencanaan perawatan
3)        Apabila konflik tidak terselesaikan, lakukan negosiasi dimana kesepakatan berdasarkan pengetahuan biomedis, pandangan klien dan standar etik
c.         Cultual care repartening/reconstruction
1)        Beri kesempatan pada klien untuk memahami informasi yang diberikan dan melaksanakannya.
2)        Tentukan tingkat perbedaan pasien melihat dirinya dari budaya
kelompok.
3)        Gunakan pihak ketiga bila perlu.
4)        Terjemahkan terminologi gejala pasien ke dalam bahasa kesehatan yang dapat dipahami oleh klien dan orang tua.
5)        Berikan informasi pada klien tentang sistem pelayanan kesehatan.
Aplikasi Transcultural Nuesing
1.         Keperawatan transkultural adalah suatu proses pemberian ASKEP  yang difokuskan kepada individu dan kelompok untuk mempertahankan, meningkatkan perilaku sehat sesuai dengan latar belakang budaya.
2.         Pengkajian ASKEP dalam konteks budaya sangat diperlukan untuk menjembatani perbedaan pengetahuan yang dimiliki oleh perawat dengan klien.
3.         Diagnosa keperawatan transkultural yang ditegakkan dapat mengidentifikasi tindakan yang dibutuhkan untuk mempertahankan budaya yang sesuai dengan kesehatan, membentuk budaya baru yang sesuai dengan kesehatan atau bahkan mengganti budaya yang tidak sesuai dengan kesehatan dengan budaya baru.
4.         Perencanaan dan pelaksanaan proses keperawatan transkultural tidak dapat begitu saja dipaksakan kepada klien sebelum perawat memahami latar belakang budaya klien sehingga tindakan yang dilakukan dapat sesuai dengan budaya klien.
5.         Evaluasi ASKEP transkultural melekat erat dengan perencanaan dan pelaksanaan proses ASKEP  transkultural.
PRINSIP – PRINSIP MORAL
1.         Autonomy/OtonomI
Berarti mengatur dirinya sendiri, prinsip moral ini sebagai dasar perawat dalam memberikan asuhan keperawatan dengan cara menghargai pasien. Contohnya adalah seorang perawat apabila akan menyuntik harus memberitahu untuk apa obat tersebut, prinsip otonomi ini dilanggar ketika seorang perawat tidak menjelaskan suatu tindakan keperawatan yang akan dilakukannya, tidak menawarkan pilihan misalnya memungkinkan suntikan atau injeksi bisa dilakukan di pantat kanan atau kiri dan sebagainya. Perawat dalam hal ini telah bertindak sewenang-wenang pada orang yang lemah.
2.         Beneficience
Prinsip beneficience ini oleh Chiun dan Jacobs (1997) dedefinisikan dengan kata lain doing good yaitu melakukan yang terbaik. Beneficience adalah melakukan yang terbaik dan tidak merugikan orang lain, tidak membahayakan pasien. Apabila membahayakan, tetapi menurut pasien hal itu yang terbaik maka perawat harus menghargai keputusan pasien tersebut, sehingga keputusan yang diambil perawatpun yang terbaik bagi pasien dan keluarga. Beberapa contoh prinsip tersebut dalam aplikasi praktik keperawatan adalah, seorang pasien mengalami perdarahan setelah melahirkan, menurut program terapi pasien tersebut harus diberikan tranfusi darah, tetapi pasien mempunyai kepercayaan bahwa pemberian tranfusi bertentangan dengan keyakinanya, dengan demikian perawat mengambil tindakan yang terbaik dalam rangka penerapan prinsip moral ini yaitu tidak memberikan tranfusi setelah pasien memberikan pernyataan tertulis tentang penolakanya. Perawat tidak memberikan tranfusi, padahal hal tersebut membahayakan pasien, dalam hal ini perawat berusaha berbuat yang terbaik dan menghargai pasien.
3.         Justice
Setiap individu harus mendapatkan tindakan yang sama, merupakan prinsip dari justice (Perry and Potter, 1998 ; 326). Justice adalah keadilan, prinsip justice ini adalah dasar dari tindakan keperawatan bagi seorang perawat untuk berlaku adil pada setiap pasien, artinya setiap pasien berhak mendapatkan tindakan yang sama. Contohnya dalam keperawatan di ruang penyakit bedah, sebelum operasi pasien harus mendapatkan penjelasan tentang persiapan pembedahan baik pasien di ruang VIP maupun kelas III, apabila perawat hanya memberikan kesempatan salah satunya maka melanggar prinsip justice ini.
4.        Veracity
Menurut Chiun dan Jacobs (1997) sama dengan truth telling yaitu berkata benar atau mengatakan yang sebenarnya. Veracity merupakan suatu kuajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang lain atau pasien (Sitorus, 2000).

5.         Avoid Killing
Menekankan perawat untuk menghargai kehidupan manusia (pasien), tidak membunuh atau mengakhiri kehidupan. Thomhson ( 2000 : 113) menjelasakan tentang masalah avoiding killing sama dengan Euthanasia yang kata lainya tindak menentukan hidup atau mati yaitu istilah yang digunakan pada dua kondisi yaitu hidup dengan baik atau meninggal. Ketika menghadapi pasien dengan kondisi gawat maka seorang perawat harus mempertahankan kehidupan pasien dengan berbagai cara. Tetapi menurut Chiun dan Jacobs (1997 : 40) perawat harus menerapkan etika atau prinsip moral terhadap pasien pada kondisi tertentu misalnya pada pasien koma yang lama yaitu prinsip avoiding killing. Pasien dan keluarga mempunyai hak-hak menentukan hidup atau mati. Sehingga perawat dalam mengambil keputusan masalah etik ini harus melihat prinsip moral yang lain yaitu beneficience, nonmaleficience dan otonomy yaitu melakukan yang terbaik, tidak membahayakan dan menghargai pilihan pasien serta keluarga untuk hidup atau mati. Mati disini bukan berarti membunuh pasien tetapi menghentikan perawatan dan pengobatan dengan melihat kondisi pasien dengan pertimbangan beberapa prinsip moral diatas.
6.         Fidelity
Diartikan dengan setia pada sumpah dan janji. Chiun dan Jacobs (1997 : 40) menuliskan tentang fidelity sama dengan keeping promises, yaitu perawat selama bekerja mempunyai niat yang baik untuk memegang sumpah dan setia pada janji. Prinsip fidelity menjelaskan kewajiaban perawat untuk tetap setia pada komitmennya, yaitu kewajiban memperatahankan hubungan saling percaya antara perawat dan pasien yang meliputi menepati janji dan menyimpan rahasia serta caring (Sitorus, 2000 : 3). Prinsip fidelity ini dilanggar ketika seorang perawat tidak bisa menyimpan rahasia pasien kecuali dibutuhkan, misalnya sebagai bukti di pengadilan, dibutuhkan untuk menegakan kebenaran seperti penyidikan dan sebagainya.
HAK MORAL, NILAI, dan NORMA MASYARAKAT : KLASIFIKASI NILAI
HAK MORAL
Hak Moral bukan hak ekonomi, tetapi ada untuk melindungi integritas ciptaan serta hak pencipta untuk tetap dicantumkan namanya, sekalipun ia sudah tidak lagi memiliki hak untuk menerima keuntungan ekonomi dari ciptaannya.
NILAI dan NORMA MASYARAKAT
Nilai sosial adalah suatu perbuatan atau tindakan yang oleh masyarakat dianggap baik.
Norma social adalah suatu petunjuk hidup yang berisi larangan maupun perintah.
Macam-macam nilai menurut Notonegoro
a.         Nilai material : nilai yang berguna bagi jasmani manusia. Contohnya makanan, minuman an pakaian.
b.        Nilai kerohanian : nilai yang berguna bagi rohani manusia. Contohnya sholat.
c.         Nilai vital : nilai yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan aktivitas. Contohnya  motor untuk tukang ojek.
d.        Nilai dominan : nilai yang dianggap lebih tinggi dari nilai yang lain. Contohnya ibadah wajib lebih tinggi kedudukannya dari pada sunnah.
e.         Internalized value : nilai yang sudah mendarah daging/menjadi kepribadian. Contohnya makan dengan tangan kanan.
f.         Nilai etika : nilai tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Contohny bertutur kata yang baik.
Fungsi nilai sosial :
a.         Memberikan harapan yang baik, sikap mandiri, dan bertanggungjawab
b.        Mengarahkan cara berperasaan, berpikir, berkehendak dan bertindak.
Macam-macam norma dalam masyarakat :
a.         Norma kesopanan : norma yang bersumber dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat. Contohnya tidak meludah sembarangan.
b.        Norma kesusilaan. Contohnya tidak boleh menggoa wanita.
c.         Norma agama. Contohnya mendirikan shalat.
d.        Norma kebiasaan. Contohnya bersalaman ketika bertemu
e.         Norma hukum. Contohnya warga masyarakat yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP.
KLARIFIKASI NILAI-NILAI (VALUES)
Merupakan suatu proses dimana seseorang dapat mengerti sistem nilai-nilai yang melekat pada dirinya sendiri. Ada tiga fase dalam klarifikasi nilai-nilai individu yang perlu dipahami oleh perawat dan bidan :
1.        Kebebasan memilih kepercayaan serta menghargai keunikan bagi setiap individu;
2.        Perbedaan dalam kenyataan hidup selalu ada perbedaan-perbedaan, asuhan yang diberikan bukan hanya karena martabat seseorang tetapi hendaknya perlakuan yang diberikan mempertimbangkan sebagaimana kita ingin diperlakukan;
3.        Keyakinan bahwa penghormatan terhadap martabat seseorang akan merupakan konsekuensi terbaik bagi semua masyarakat.
Penghargaan
a.         Merasa bangga dan bahagia dengan pilihannya sendiri (anda akan merasa senang bila mengetahui bahwa asuhan yang anda berikan dihargai pasen atau klien serta sejawat) atau supervisor memberikan pujian atas keterampilan hubungan interpersonal yang dilakukan;
b.         Dapat mempertahankan nilai-nilai tersebut bila ada seseorang yang tidak bersedia memperhatikan martabat manusia sebagaimana mestinya.
Tindakan
a.         Gabungkan nilai-nilai tersebut kedalam kehidupan atau pekerjaan sehari-hari;
b.         Upayakan selalu konsisten untuk menghargai martabat manusia dalam kehidupan pribadi dan profesional, sehingga timbul rasa sensitif atas tindakan yang dilakukan.
Semakin disadari nilai-nilai profesional maka semakin timbul nilai-nilai moral yang dilakukan serta selalu konsisten untuk mempertahankannya. Bila dibicarakan dengan sejawat atau pasen dan ternyata tidak sejalan, maka seseorang merasa terjadi sesuatu yang kontradiktif dengan prinsip-prinsip yang dianutnya yaitu; penghargaan terhadap martabat manusia yang tidak terakomodasi dan sangat mungkin kita tidak lagi merasa nyaman.
ETIK dan ETIKA KEPERAWATAN
Etik adalah prinsip yang menyangkut benar dan salah, baik dan buruk dalam hubungan dengan orang lain.
Etika berasal dari bahasa Yunani ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaaan, model prilaku atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk suatu tindakan.
Tipe – Tipe Etik
1.         Bioetik
Merupakan studi filosofi yang mempelajari tentang kontroversi dalam etik, menyangkut masalah biologi dan pengobatan. Lebih lanjut, bioetik difokuskan pada pertanyaan etik yang muncul tentang hubungan antara ilmu kehidupan, bioteknologi, pengobatan, politik, hukum, dan theology. Pada lingkup yang lebih sempit, bioetik merupakan evaluasi etik pada moralitas treatment atau inovasi teknologi dan waktu pelaksanaan pengobatan pada manusia. Isu dalam bioetik antara lain : peningkatan mutu genetik, etika lingkungan, pemberian pelayanan kesehatan Dapat disimpulkan bahwa bioetik lebih berfokus pada dilema yang menyangkut perawatan kesehatan modern, aplikasi teori etik dan prinsip etik terhadap masalah-masalah pelayanan kesehatan
2.         Clinical ethics/Etik klinik
Merupakan bagian dari bioetik yang lebih memperhatikan pada masalah etik selama pemberian pelayanan pada klien. Contohnya adanya persetujuan atau penolakan dan bagaimana seseorang sebaiknya merespon permintaan medis yang kurang bermanfaat (sia-sia).
3.         Nursing ethics/Etik Perawatan
Bagian dari bioetik, yang merupakan studi formal tentang isu etik dan dikembangkan dalam tindakan keperawatan serta dianalisis untuk mendapatkan keputusan etik.
Teori Etik
1.         Utilitarian
Kebenaran atau kesalahan dari tindakan tergantung dari konsekwensi atau akibat tindakan. Contoh : mempertahankan kehamilan yang beresiko tinggi dapat menyebabkan hal yang tidak menyenangkan, nyeri atau penderitaan pada semua hal yang terlibat, tetapi pada dasarnya hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayinya.


2.         Deontologi
Pendekatan deontologi berarti juga aturan atau prinsip. Prinsip-prinsip tersebut antara lain autonomy, informed consent, alokasi sumber-sumber, dan euthanasia.
Prinsip – Prinsip Etik
1.         Otonomi (Autonomy)
Didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri.
2.         Berbuat baik (Beneficience)
Berarti, hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.
3.         Keadilan (Justice)
Adalah berlaku adil dengan klien.
4.         Tidak merugikan (Nonmaleficience)
Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
5.         Kejujuran (Veracity)
Berarti penuh dengan kebenaran. Nilai ini diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti.
6.         Menepati janji (Fidelity)
Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain. Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien.
7.         Karahasiaan (Confidentiality)
Adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien.
8.         Akuntabilitas (Accountability)
Merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
1.         Perawat dan Klien
a.         Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
b.         Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.
c.         Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan ASKEP.
d.        Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.         Perawat dan praktek
a.         Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.
b.         Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
c.         Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
d.        Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.
3.         Perawat dan masyarakat
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
4.         Perawat dan teman sejawat
a.         Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
b.         Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.
5.         Perawat dan Profesi
a.         Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.
b.         Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan.
c.         Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

EUTHANASIA
Berasal dari bahasa Yunani eu artinya baik dan thanotos berarti kematian. Jadi Euthanasia adalah praktek pencabutan kehidupan manusia atau hewan melalui cara yang dianggap tidak menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan sedikit rasan sakit biasanya dilakukan dengan cara memberikan suntikan yang mematikan.
ABORSI adalah pengeluran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
TRANSPLANTASI adalah pemindahan suatu jaringan atau organ manusia tertentu dari satu tempat ke tempat lain pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain dengan persyaratan dan kondisi tertentu.
UU No. 23 Tahun 1992 ttg Kesehatan
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.        Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.        Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
3.        Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4.        Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
Pasal 11 ayat 1
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan :


a.         Kesehatan keluarga.
b.        Perbaikan gizi.
c.         Pengamanan makanan dan minuman.
d.        Kesehatan lingkungan.
e.         Kesehatan kerja.
f.         Kesehatan jiwa.
g.        Pemberantasan penyakit.
h.        Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
i.          Penyuluhan kesehatan masyarakat.
j.          Pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
k.        Pengamanan zat adiktif.
l.          Kesehatan sekolah.
m.      Kesehatan olah raga.
n.        Pengobatan tradisional.
o.        Kesehatan matra.


Pasal 49
Sumber daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, meliputi :


a.         Tenaga Kesehatan.
b.        Sarana Kesehatan.
c.         Perbekalan Kesehatan.
d.        Pembiayaan Kesehatan.
e.         Pengelolaan Kesehatan.
f.         Penelitian dan pengembangan kesehatan.


PP NO. 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Pasal 2 ayat 1
Tenaga kesehatan terdiri dari :


a.         Tenaga medis;
b.         Tenaga keperawatan;
c.         Tenaga kefarmasian;
d.        Tenaga kesehatan masyarakat;
e.         Tenaga gizi;
f.          Tenaga keterapian fisik;
g.         Tenaga keteknisian medis.


Pasal 6 ayat 3
Perencanaan nasional tenaga kesehatan disusun dengan memper-hatikan faktor :
a.         Jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
b.        Sarana kesehatan;
c.         Jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Pasal 17
Penempatan tenaga kesehatan dengan cara masa bakti dilaksanakan dengan memperhatikan :
a.         Kondisi wilayah dimana tenaga kesehatan yang bersangkutan ditempatkan;
b.        Lamanya penempatan;
c.         Jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
d.        Prioritas sarana kesehatan.
KEPMENKES NO. 148 TAHUN 2010 TENTANG REGISTRASI dan  PRAKTIK PERAWAT
Pasal 5 atyat 1
Untuk memperoleh SIPP, perawat harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan :
a.         Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir.
b.        Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik.
c.         Surat pernyataan memiliki tempat praktik.
d.        Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
e.         Rekomendasi dari Organisasi rofesi.
Pasal 7
SIPP dinyatakan tidak berlaku karena :


a.         Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPP.
b.        Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang.
c.         Dicabut atas perintah pengadilan.
d.        Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi.
e.         Yang bersangkutan meninggal dunia.


Pasal 11
Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak :
a.         Memperoleh perindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar.
b.        Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya.
c.         Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi.
d.        Menerima imbalan jasa profesi, dan
e.         Memperoleh jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Pasal 12 ayat 1
Dalam melaksanakan praktik, perawat wajib untuk :
a.         Menghormati hak pasien.
b.        Melakukan rujukan.
c.         Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d.        Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien/klien dan pelayanan yang dibutuhkan.
e.         Meminta persetujuan tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
f.         Melakukan pencatatan asuhan keperawatan secara sistematis,
g.        Mematuhi standar.
Hak-hak Pasien :


a.         Hak untuk diinformasikan
b.         Hak untuk didengarkan
c.         Hak untuk memilih
d.        Hak untuk diselamatkan


Informed Consent
Adalah dokumen yang legal dalam pemberian persetujuan prosedur tindakan medik dan atau invasif, bertujuan untuk perlindungan terhadap tenaga medik jika terjadi sesuatu yang tidak diharapakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut. Selain itu dapat melindungi pasien terhadap intervensi / tindakan yang akan dilakukan kepadanya.

Potensial Area Tuntutan
a.      Malpraktik
Kelalaian bertindak yang dilakukan seseorang terkait profesi/pekerjaannya yang membutuhkan ketrampilan profesional dan tehnikal yang tinggi.
b.       Dokumentasi
Medical Record adalah dokumen legal dan dapat digunakan di pengadilan sebagai bukti.
c.        Informed Consent
Persetujuan yang dibuat oleh klien untuk menerima serangkaian prosedur sesudah diberikan informasi yang lengkap termasuk resiko pengobatan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan itu, telah dijelaskan oleh dokter
d.       Accident and Incident report
Incident Report laporan terjadinya suatu insiden atau kecelakaan. Perawat perlu menjamin kelengkapan dan keakuratan pelaporan askep
Malpraktek
Malpraktek adalah praktek kedokteran yang salah atau tidak sesuai dengan standar profesi  atau standar prosedur oprasional.
Malpraktek kedokteran terdiri dari 4 hal yaitu :


a.       Tanggung jawab criminal.
b.      Malpraktek secara etik.
c.       Tanggung jawab sipil.
d.        Tanggung jawab publik.


Tindakan yang termasuk malpraktek :


a.         Kesalahan diagnose.
b.         Penyuapan.
c.         Penyalahgunaan alat-alat kesehatan.
d.        Pemberian dosis obat yang salah.
e.         Alat-alat yang tidak memenuhi standar kesehatan atau tidak steril.
f.          Salah pemberian obat kepada pasien.
g.         Kesalahan prosedur operasi


Dampak Malpraktek :
a.       Merugikan pasien terutama pada fisiknya bisa menimbulkan cacat yang permanen.
b.      Bagi petugas kesehatan mengalami gangguan psikologisnya, karena merasa bersalah.
c.       Dari segi hukum dapat dijerat hukum pidana.
d.      Dari segi sosial dapat dikucilkan oleh masyarakat.
e.       Dari segi agama mendapat dosa.
f.       Dari etika keperawatan melanggar etika keperawatan bukan tindakan profesional.

Pencegahan Terjadinya Malpraktik
a.         Kasih sayang dan dilayani dengan jujur serta hormat.
b.         Gunakan pengetahuan keperawatan dengan benar.
c.         Tanyakan saran dan menerima perintah dengan jelas serta tertulis.
d.        Utamakan kepentingan pasien.
e.         Tingkatkan kemampuan secara terus menerus dan bekerja berdasarkan pedoman yang berlaku.
f.          Jangan melakukan sesuatu yang tiak diketahui.
g.         Laksanakan ASKEP berdasarkan model proses kep.
h.         Lakukan konsultasi atau bekerja menurut prosedur.
i.           Jangan menerima tanggung jawab diluar kemampuan.
Pencegahan dari Tuntutan Malpraktik
a.         Tingkatkan kemampuan alam praktik keperawatan.
b.         Ciptakan iklim yang mendorong peningkatan praktik keperawatan :
1)        Identifikasikan kelemahan profesional diri.
2)        Bradaptasi terhadap tugas.
3)        Ikuti kebijakan dan prosedur yang berlaku.
4)        Evaluasi kebijakan.
5)        Pendokumentasian yang berkesinambungan.
Negleeted (kelalaian)
Seorang dokter dikatakan lalai jika ia bertindak tak acuh,tidak memperhatikan kepentingan orang lain sebagaimana lazimnya.
Adapun yang menjadi tolak ukur dari timbulnya kelalaian dapat ditinjau dari beberapa hal :
a.         Tidak melakukan kewajiban dokter yaitu tidak melakukan kewajiban profesinya untuk merpergunakan segala ilmu dan keterampilanya.
b.        Menyimpang dari kewajiban yaitu menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan.
c.         Adanya hubungan sebab akibat yaitu adanya hubungan langsung antara penyebab dengan kerugian yang dialami pasien sebagai akibatnya.
Pertanggunggugatan dan Pertanggungjawaban
Pertanggunggugatan adalah suatu tindak gugatan apabila terjadi suatu kasus tertentu.

Contoh:
Ketika dokter memberi instruksi kepada perawat untuk memberikan obat kepada pasien tapi ternyata obat yang diberikan itu salah dan mengakibatkan penyakit pasien menjadi tambah parah dan dapat merenggut nyawanya. Maka, pihak keluarga pasien berhak menggugat dokter atau perawat tersebut.
Pertanggungjawaban adalah suatu konsekuensi yang harus diterima seseorang.
Contoh :
Jika ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter dan pihak keluarga pasien tidak terima karena kondisi pasien semakin parah maka, dokter akan bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaiannya.
Contoh gabungan pertanggunggugatan dan pertanggungjawaban :
Ada seorang ibu hamil yang menderita penyakit jantung dan jika ibu tersebut memaksa untuk menahan kehamilanya sampai janin itu lahir, hal ini sangat membahayakan jiwa ibu tersebut. Untuk itu petugas kesehatan menyarankan agar ibu itu melakukan aborsi. Pada kasus diatas pertanggung jawaban apabila terjadi sesuatu pada ibu tersebut setelah melakukan aborsi sepenuhnya ada pada petugas kesehatan. Dan pertanggunggugatan ada pada si pasien dan keluarga pasien.
Elemen – Elemen Pertanggungjawaban Hukum (Vestal, K.W. (199)
1.         Duty – Pada saat terjadinya cedera, terkait dengan kewajibanya yaitu kewajiban untuk mempergunakan segala ilmu dan kepandaiannya untuk menyembuhkan atau setidak-tidaknya meringankan beban penderitaan pasiennya berdasarkan stadar profesi. Hubungan perawat-klien menunjukkan bahwa melakukan kewajiban berdasarkan standar keperawatan.
2.         Breach of the duty, pelanggaran terjadi sehubungan dengan kewajibannya artinya menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya. Pelanggaran yang terjadi terhadap pasien (misalnya kegagalan dalam memenuhi standar keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit).
3.         Injury, seseorang mengalami injury atau kerusakan (damage) yang dapat dituntut secara hukum (misalnya pasien mengalami cedera sebagai akibat pelanggaran). Keluhan nyeri, atau adanya penderitaan atau stress emosi dapat dipertimbangkan sebagai akibat cedera hanya jika terkait dengan cedera fisik).
4.         Proximate caused—pelanggaran terhadap kewajibannya menyebabkan/terkait dengan injury yang dialami (misalnya cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien).
NURSING ADVOCACY
Advokasi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan istilah advokasi dalam bidang hukum tersebut dijadikan sebagai penasehatnya dan memperoleh keadilan yang sungguh-sungguhnya, maka advokasi dalam bidang kesehatan diartikan upaya untuk memperoleh pembelaan, bantuan atau dukungan terhadap program kesehatan.

Pengertian Metode
Secara etimologis, metode berasal dari kata 'met' dan 'hodes' yang berarti melalui. Sedangkan istilah metode adalah jalan atau cara yang harus ditempuh untuk mencapai suatu tujuan. Sehingga 2 hal penting yang terdapat dalam sebuah metode adalah : cara melakukan sesuatu dan rencana dalam pelaksanaan.
Pemecahan Masalah
Elemen-elemen dari proses pemecahan masalah:


- Masalah
- Desired state (keadaan yang diharapkan)
- Current state (keadaan saat ini)
- Pemecah masalah/manajer
-Adanya solusi alternatif dalam memecahkan masalah
-Solusi.


Masalah mempunyai beberapa struktur
a.       Masalah Terstruktur
Adalah masalah yang terdiri dari elemen-elemen dan hubungan antar elemen yang semuanya dipengaruhi oleh pemecah masalah. Pemecah masalah tersebut adalah komputer. Karena komputer dapat memecahkan masalah tanpa perlu melibatkan manajer.
b.         Masalah Tidak Terstruktur.
Adalah masalah yang berisi elemen-elemen atau hubungan antar elemen yang tidak dipahami oleh pemecah masalah. Pemecahan masalah dilakukan oleh manajer. Karena manajer harus melakukan sebagian besar tugas memecahkan masalah.
c.         Masalah Semi Terstruktur
Adalah masalah yang berisi sebagian elemen atau hubungan yang dimengerti oleh pemecah masalah. Pemecahan masalah dilakukan oleh manajer dan komputer, yang harus bisa bekerja sama memecahkan masalah.
Pengertian Metode Pemecahan Masalah
Merupakan suatu metode pengajaran yang mendorong siswa untuk mencari dan memecahkan persoalan - persoalan. Adakalanya manusia memecahkan masalah secara instinktif ( naluriah ) maupun dengan kebiasaan, yang mana pemecahan tersebut biasanya dilakukan oleh binatang.
Cara ilmiah untuk memecahkan masalaha.


a.         Memahami masalah
b.         Mengumpulkan data
c.         Merumuskan hipotesis
d.        Menilai hipotesis
e.         Mengadakan eksperimen / menguji hipotesis
f.          Menyimpulkan



0 comments :

Post a Comment