KONSEP NEGARA
Secara Umum
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.

Menurut Para Ahli

1.     Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.    Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3.    Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4.    Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
5.    Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
6.    Prof. Farid S
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
7.    Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8.    Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
9.    KBBI
Negara adalah orang di suatu wilayah yg mempunyai kekekuasaan tertinggi yg sah & ditaati rakyatnya.
Negara adalah kelompok sosial menduduki wilayah atau daerah tertentu diorganisir di bawah lembaga politik & pemerintah yang efektif, mempunyai satu keatuan politik, berdaulat sehingga menentukan tujuan nasionalnya.
Teori Terjadinya Negara
1.     Teori Hukum Alam (Plato & Aristoteles)
Ngr terjadi scr alamiah, bersumber dr man sbg makhluk sos yg mmlki kecend bkumpul & sling berhub utk capai kebutuhan hdpnya.
2.    Teori Ketuhanan (Frederich Julius Stahl, Thomas Aquinas & Agustinus)
Ngr tjd krn kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bhwa sgl sesuatu berasal dr Tuhan.
3.    Teori Perjanjian (Thomas Hobbes; John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu), ngr tjd sbg hasil perjanjian antar manusia/individu.
4.    Jellinek
a.    Primer, membicarakan ttg bgm pertumb negara mulai dr persekutuan/kelompok masyarakat yg sederhana  berkembang menjadi modern. Ada 4 tahapan :


1)    Persekutuan masyarakat.
2)   Kerajaan.
3)   Negara.
4)   Demokrasi


b.    Sekunder, bcr ttg bgm terbentuknya  negara dihubungkan dg pengakuan.
Proses Terjadinya Negara di Zaman Modern


1.     Penaklukan.
2.    Pemecahan.
3.    Pemisahan diri.
4.    Perjuangan atau revolusi.



a.    Pendudukan (Occupatie)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai. Misalnya, Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
b.    Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
c.    Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman).
d.    Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta). Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
e.    Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Unsur – Unsur Negara


Primer
1.      Rakyat.
2.     Wilayah.
3.     Pemerintah yang berdaulat.
Sekunder
4.     Pengakuan dari negara lain.


Sifat Negara
1.     Monopoli, memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat.
2.    Memaksa, memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan tatib dg memakai kekerasan fisik scr legal.
3.    Mencakup semua, semua peraturan dan kebijaksanaan negara berlaku untuk semua orang  tanpa kecuali.
Faktor Pembentukan Bangsa/Negara
1.     Adanya persamaan nasib.
2.    Adanya kesatuan tempat tinggal.
3.    Adanya keinginan bersama untuk medeka.
4.   Adanya cita - cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Fungsi dan Tujuan Negara
1.     John Locke [(Legislatif, Eksekutif, Federatif (urusan LN & perang & damai)].
2.    Montesquieu [Legislatif, Eksekutif, Yudikatif (Trias Politika)].
3.    Van Vollen Hoven
a.    Regelling, membuat peraturan.
b.    Bestuur, meyelenggarakan peraturan.
c.    Rechspraak, fungsi mengadili.
d.    Politie, ketertipan & keamanan.

Tujuan Negara
1.     Roger H. Soultau, memungkinkan rakyatnya menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2.    Harold J. Laski, menciptakan keadaan di mana rakyatnya  dpt mencapai kenginan2nya scr maksimal.
3.    Plato. memajukan kesusilaan manusia, baik sbg indiv/sosial.
4.    Thomas Aquinas dan Agustino, mencapai penghidupan & kehidupan aman & tentram dg taat kpd & dibawah pimpinan Tuhan.
5.    Goodnow, Policy Making & Policy Executing.
6.   Mirriam Budiardjo, melaksanakan ketertiban utk capai tujuan bersama, mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan & menegakkan keadilan.
Proses Terjadinya Negara Indonesia
1.     Tidak sekedar dimulai dr proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa utk merdeka (Alinea I Pemb UUD 1945).
2.    Adanya perjuangan bgs Indonesia melawan penjajahan (Alinea II Pemb UUD 1945).
3.    Kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia disamping kehendak dan atas rahmat Allah Y.M.E. (Alinea III Pemb UUD 1945).
4.   Negara Indo perlu menyusun kelengkapan negara spt tujuan, bentuk negara, sistah (Alinea IV Pemb UUD 1945).
Cita2 Negara Indonesia
Mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
Tujuan Negara Indonesia


1.     Melindungi segenap Bangsa Indonesia.
2.    Memajukan kesejahteraan umum.
3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.   Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

IDENTITAS NASIONAL
Pengertian
Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Nasional berasal dari kata nation yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan.
Identitas adalah ciri2, tanda2 atau yg melekat pd seseorang, klp, msy bahkan suatu bangsa shg membedakan dgn yg lain.
Identitas nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas.
Identitas berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan serta ideologi bersama.
Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali rule of law yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta HAM yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Unsur2 Identitas Nasional


1.     Suku bangsa.
2.    Agama.
3.    Kebudayaan.
4.    Bahasa.


a.    Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
b.    Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
c.    Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.
d.    Identitas Primordial, orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya seta agama.

Faktor2 Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
1.     Faktor Objektif, meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis.
2.    Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (Suryo, 2002).
Menurut Robert de Ventos, dikutip Manuel Castelles dalam bukunya “The Power of Identity” (Suryo, 2002).
1.     Faktor primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama.
2.    Faktor pendorong, meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan lainnya dalam kehidupan bernegara.
3.    Faktor penarik, mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
4.   Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
Faktor Pembentukan Identitas Bersama.


1.     Tokoh.
2.    Sakral.
3.    Sejarah.
4.    Primordial.
5.    Kelembagaan.
Bhinneka Tunggal Ika.
6.   Perkembangan Ekonomi.


Sumber Identitas Nasional Bangsa Indonesia


1.     Politik Indonesia.
2.    Dasar-dasar negara.
3.   Wilayah dan Kondisi Geografis.


Identitas Nasional Indonesia
1.     UUD 1945.
2.    Bahasa Indonesia.
3.    Lagu Indonesia Raya.
4.    Bendera Merah Putih.
5.    Konsepsi Wawasan Nusantara.
6.    Lambang dan falsafah negara yaitu Pancasila.
7.    Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika.
8.    Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9.   Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.

0 comments :

Post a Comment