KONSEP NEGARA
Secara Umum
Negara adalah suatu wilayah
di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer,
ekonomi,
sosial
maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara merupakan
suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua
individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
Menurut Para Ahli
1. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi
beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan
tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2. Georg
Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3. Roger
H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
4. Georg
Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul
sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
5. Roelof
Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena
kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
6. Prof.
Farid S
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat
pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
7. Prof.
R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8. Prof.
Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai
daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah
kedaulatan.
9.
KBBI
Negara adalah orang di suatu wilayah yg mempunyai kekekuasaan tertinggi yg
sah & ditaati rakyatnya.
Negara adalah kelompok sosial menduduki wilayah atau daerah tertentu
diorganisir di bawah lembaga politik & pemerintah yang efektif, mempunyai satu
keatuan politik, berdaulat sehingga menentukan tujuan nasionalnya.
Teori Terjadinya Negara
1.
Teori Hukum Alam (Plato
& Aristoteles)
Ngr terjadi scr alamiah, bersumber dr man sbg makhluk sos yg mmlki kecend
bkumpul & sling berhub utk capai kebutuhan hdpnya.
2.
Teori Ketuhanan (Frederich
Julius Stahl, Thomas Aquinas & Agustinus)
Ngr tjd krn kehendak Tuhan, didasari kepercayaan bhwa sgl sesuatu berasal
dr Tuhan.
3.
Teori Perjanjian (Thomas
Hobbes; John Locke, J.J. Rousseau, dan Montesquieu), ngr tjd sbg hasil perjanjian antar manusia/individu.
4.
Jellinek
a.
Primer, membicarakan ttg bgm pertumb negara mulai dr persekutuan/kelompok
masyarakat yg sederhana berkembang menjadi modern. Ada 4 tahapan :
1)
Persekutuan masyarakat.
2)
Kerajaan.
3)
Negara.
4)
Demokrasi
b.
Sekunder, bcr ttg bgm terbentuknya negara
dihubungkan dg pengakuan.
Proses Terjadinya Negara di Zaman Modern
1.
Penaklukan.
2.
Pemecahan.
3.
Pemisahan diri.
4.
Perjuangan atau revolusi.
a. Pendudukan
(Occupatie)
Terjadi
ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki
dan dikuasai. Misalnya, Liberia yang
diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan
tahun 1847.
b. Peleburan
(Fusi)
Hal
ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan
perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru. Misalnya
terbentuknya Federasi Jerman
tahun 1871.
Hal
ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan
suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk
pada Perang Dunia I diserahkan
oleh Austria
kepada Prusia
(Jerman).
d. Penaikan
(Accesie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur
Sungai
atau dari dasar Laut
(Delta).
Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah
Negara. Misalnya wilayah negara Mesir
yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
e. Pengumuman
(Proklamasi)
Hal
ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan
ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan
kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia
yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu
jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima
dan Nagasaki.
Unsur
– Unsur Negara
Primer
1.
Rakyat.
2. Wilayah.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Sekunder
4. Pengakuan dari negara lain.
Sifat Negara
1. Monopoli, memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat.
2. Memaksa, memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan tatib dg memakai
kekerasan fisik scr legal.
3. Mencakup semua, semua peraturan dan kebijaksanaan negara berlaku untuk
semua orang tanpa kecuali.
Faktor Pembentukan Bangsa/Negara
1.
Adanya persamaan nasib.
2.
Adanya kesatuan tempat tinggal.
3.
Adanya keinginan bersama untuk medeka.
4.
Adanya cita - cita bersama untuk mencapai kemakmuran
dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Fungsi dan Tujuan Negara
1.
John Locke [(Legislatif, Eksekutif, Federatif (urusan
LN & perang & damai)].
2.
Montesquieu [Legislatif, Eksekutif, Yudikatif (Trias
Politika)].
3.
Van Vollen Hoven
a.
Regelling, membuat peraturan.
b.
Bestuur, meyelenggarakan peraturan.
c.
Rechspraak, fungsi mengadili.
d.
Politie, ketertipan & keamanan.
Tujuan Negara
1.
Roger H. Soultau, memungkinkan rakyatnya menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
2.
Harold J. Laski, menciptakan keadaan di mana rakyatnya dpt mencapai kenginan2nya scr
maksimal.
3.
Plato. memajukan kesusilaan manusia, baik sbg indiv/sosial.
4.
Thomas Aquinas dan Agustino, mencapai penghidupan & kehidupan aman & tentram dg taat kpd &
dibawah pimpinan Tuhan.
5.
Goodnow, Policy Making & Policy Executing.
6.
Mirriam Budiardjo, melaksanakan ketertiban utk capai tujuan bersama, mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, pertahanan & menegakkan keadilan.
Proses Terjadinya Negara Indonesia
1.
Tidak sekedar dimulai dr proklamasi tetapi adanya
pengakuan akan hak setiap bangsa utk merdeka (Alinea I Pemb UUD 1945).
2.
Adanya perjuangan bgs Indonesia melawan penjajahan
(Alinea II Pemb UUD 1945).
3.
Kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia disamping
kehendak dan atas rahmat Allah Y.M.E. (Alinea III Pemb UUD 1945).
4.
Negara Indo perlu menyusun kelengkapan negara spt
tujuan, bentuk negara, sistah (Alinea IV Pemb UUD 1945).
Cita2 Negara Indonesia
Mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan
makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
Tujuan Negara Indonesia
1.
Melindungi segenap Bangsa Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
IDENTITAS NASIONAL
Pengertian
Secara
etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “nasional”.
Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity
yang memiliki pengertian harfiah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada
seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Nasional berasal dari kata nation
yang memiliki arti bangsa, menunjukkan kesatuan.
Identitas
adalah ciri2, tanda2 atau yg melekat pd seseorang, klp, msy bahkan suatu bangsa
shg membedakan dgn yg lain.
Identitas
nasional merupakan manifestasi nilai-nilai budaya yang tumbuh dan berkembang
dalam berbagai aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri-ciri khas.
Identitas
berarti ciri-ciri, sifat-sifat khas yang melekat pada suatu hal sehingga
menunjukkan suatu keunikkannya serta membedakannya dengan hal-hal lain
komunitas sosio-kultural tertentu yang memiliki semangat, cita-cita, tujuan
serta ideologi bersama.
Identitas Nasional adalah pandangan
hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan Ideologi Negara
sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia,
dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang
harus dijunjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali rule of law yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta HAM yang
berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Unsur2 Identitas Nasional
1.
Suku
bangsa.
2.
Agama.
3.
Kebudayaan.
4. Bahasa.
a. Identitas Fundamental, yaitu pancasila
merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
b. Identitas Instrumental yang berisi UUD
1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara,
Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
c. Identitas Alamiah, yang meliputi Negara
kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama,
sertakepercayaan.
d. Identitas Primordial, orang dengan
berbagai latar belakang etnik dan budaya seta agama.
Faktor2 Pendukung
Kelahiran Identitas Nasional
1. Faktor Objektif, meliputi faktor
geografis-ekologis dan demografis.
2. Faktor Subjektif, yaitu faktor
historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia (Suryo,
2002).
Menurut Robert de Ventos, dikutip
Manuel Castelles dalam bukunya “The Power of Identity” (Suryo, 2002).
1.
Faktor
primer, mencakup etnisitas, territorial, bahasa, agama.
2. Faktor pendorong, meliputi pembangunan
komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembanguanan
lainnya dalam kehidupan bernegara.
3. Faktor penarik, mencakup modifikasi
bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem
pendidikan nasional.
4. Faktor reaktif, pada dasarnya tercakup
dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia yang telah
berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari
penjajahan bangsa lain.
Faktor Pembentukan Identitas Bersama.
1.
Tokoh.
2.
Sakral.
3.
Sejarah.
4.
Primordial.
5.
Kelembagaan.
Bhinneka Tunggal Ika.
Bhinneka Tunggal Ika.
6.
Perkembangan Ekonomi.
Sumber Identitas Nasional Bangsa Indonesia
1.
Politik Indonesia.
2.
Dasar-dasar negara.
3. Wilayah dan Kondisi Geografis.
Identitas Nasional
Indonesia
1. UUD 1945.
2. Bahasa Indonesia.
3. Lagu Indonesia Raya.
4. Bendera Merah Putih.
5. Konsepsi Wawasan Nusantara.
6. Lambang dan falsafah negara yaitu
Pancasila.
7. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal
Ika.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
9. Kebudayaan daerah yang telah diterima
sebagai Kebudayaan Nasional.