BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Perumusan MKCH
Disahkan : Pada
Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta
Kedudukan : Sebagai
hasil tajdid di bidang Ideologi
Disempurnakan : Sidang
Tanwir tahun 1969 di Ponorogo
Pada periode :
K.H. Faqih Usman dan K.H. A.R. Fakhrudin
Setiap yang hidup pasti memiliki sebuah cita-cita, bahkan kita hidup ini
harus memiliki sebuah cita-cita, dengan cita-cita kita hidup, dengan cita-cita
pula kita berambisi. Tetapi cita-cita tanpa sbuah keyakinan adalah sebuah mimpi
belaka.
Cita-cita diiringi dengan keyakinan akan memberikan kita semangat dalam mengejar cita-cita kita itu.
Cita-cita diiringi dengan keyakinan akan memberikan kita semangat dalam mengejar cita-cita kita itu.
Muhammadiyah sebagai perserikatan memiliki 5 teks cita-cita yang merupakan
sebuah impian yang diiringi dengan sebuah keyakinan. Matan Muhammadiyah
tersebut yaitu:
1.
Mewujudkan Masyarakat
Islam yang sebenar-benarnya. Artinya: Para sekutu Muhammadiyah harus bersih
dari penyakit TBC/ Bid’ah, khurofat, Tahayul dll
2.
Menjadikan Islam adalah
agama rahmatan lil alamin. Artinya: Islam adalah agama untuk semua yang ada di
dunia ini, di pelajari oleh siapa saja, dan diamalkan untuk siapa saja adalah
menjadi cita-cita Muhammadiyah.
3.
Dalam amalan
Muhammadiyah berdasarkan Al-Qur’an, Hadits.
4.
Melaksanakan
ajaran-ajaran Islam meliputi segala bidang, baik Akhlak, Aqidah, Ibadah,
Muamalah.
B. Isi Matan Keyakinan
dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah
1. Muhammadiyah adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar,
beraqidah Islam dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan
bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil, makmur yang diridhoi Allah
SWT, untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah
di muka bumi.
2. Muhammdiyah berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan
kepada Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya
sampai kepada Nabi penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah
kepada umat manusia sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil
dan spritual, duniawi serta ukhrawi.
3. Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a. Al-Qur’an: Kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b. Sunnah Rasul: Penjelasan dan palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang
diberikan oleh Nabi Muhammad SAW dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan
jiwa ajaran Islam.
4. Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi
bidang-bidang:
a. ‘Aqidah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya aqidah Islam yang murni, bersih dari gejala-gejala kemusyrikan, bid’ah dan khufarat, tanpa mengabaikan prinsip toleransi menurut ajaran Islam.
b. Akhlak
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya nilai-nilai akhlak mulia dengan berpedoman kepada ajaran-ajaran Al-Qur’an dan Sunnah rasul, tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia
c. Ibadah
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
Muhammadiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan oleh Rasulullah SAW, tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
d. Muamalah Duniawiyah
Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan
dunia dan pembinaan masyarakat) dengan berdasarkan ajaran Agama serta menjadi
semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
5. Muhammadiyah mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat
karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan,
kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu
negara yang adil dan makmur dan diridhoi AllahSWT:
“Baldatun Thayyibatub Wa Robbun Ghofur” (Keputusan Tanwir Tahun 1969 di
Ponorogo)
Catatan:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
Rumusan Matan tersebut telah mendapat perubahan dan perbaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
a. Atas kuasa Tanwir tahun 1970 di Yogyakarta;
b. Disesuaikan dengan Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 41 di Surakarta.
C. Hakikat
Muhammadiyah
Perkembangan masyarakat
Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun karena
persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan tertentu.
Perubahan itu menyangkut seluruh
segi kehidupan masyarakat, diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan
kebudayaan, yang menyangkut perubahan strukturil dan perubahan pada sikap serta
tingkah laku dalam hubungan antar manusia.
Muhammadiyah sebagai gerakan,
dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa mempunyai
kepentingan untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi-mungkar, serta menyelenggarakan
gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang dipilihnya ialah
masyarakat, sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: “menegakkan
dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan
makmur yang diridlai Allah SWT.
Dalam melaksanakan usaha
tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya, seperti yang
dimaksud di dalam Matan Keyakinan
Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan dan Cita-Cita Hidup
Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan Muhammadiyah, juga bagi
gerakan dan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan masyarakat dan
ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama dengan golongan Islam lainnya.
D. Muhammadiyah
dan Masyarakat
Sesuai dengan khittahnya,
Muhammadiyah sebagai Persyarikatan memilih dan menempatkan diri sebagai Gerakan
Islam amar-ma’ruf nahi mungkar dalam masyarakat, dengan maksud yang terutama
ialah membentuk keluarga dan masyarakat sejahtera sesuai dengan Dakwah Jama’ah.
Di samping itu Muhammadiyah
menyelenggarakan amal-usaha seperti tersebut pada Anggaran Dasar Pasal 4, dan
senantiasa berikhtiar untuk meningkatkan mutunya.
Penyelenggaraan amal-usaha,
tersebut merupakan sebagian ikhtiar Muhammadiyah untuk mencapai Keyakinan dan
Cita-Cita Hidup yang bersumberkan ajaran Islam dan bagi usaha untuk terwujudnya
masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
E. Muhammadiyah
Dan Politik
Dalam bidang politik
Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma ma’ruf
nahi mungkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus
dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara
kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara
Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi
masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan
spirituil yang diridlai Allah SWT.
Dalam melaksanakan usaha itu,
Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya.
Usaha Muhammadiyah dalam bidang
politik tersebut merupakan bagian gerakannya dalam masyarakat, dan dilaksanakan
berdasarkan landasan dan peraturan yang berlaku dalam Muhammadiyah. Dalam
hubungan ini Muktamar Muhammadiyah ke-38 telah menegaskan bahwa:
Muhammadiyah adalah Gerakan
Dakwah Islam yang beramal dalam segala bidang kehidupan manusia dan masyarakat,
tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan dan tidak merupakan afiliasi dari
sesuatu Partai Politik atau Organisasi apapun.
Setiap anggota Muhammadiyah
sesuai dengan hak asasinya dapat tidak memasuki atau memasuki organisasi lain,
sepanjang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan Muhammadiyah.
F. Muhammadiyah
Dan Ukhuwah Islamiyah
Sesuai dengan kepribadiannya,
Muhammadiyah akan bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha
menyiarkan dan mengamalkan Agama Islam serta membela kepentingannya.
Dalam melakukan kerjasama
tersebut, Muhammadiyah tidak bermaksud menggabungkan dan mensubordinasikan
organisasinya dengan organisasi atau institusi lainnya.
G. Dasar
Program Muhammadiyah
Berdasarkan landasan serta
pendirian tersebut di atas dan dengan memperhatikan kemampuan dan potensi
Muhammadiyah dan bagiannya, perlu ditetapkan langkah kebijaksanaan sebagai
berikut:
Memulihkan kembali Muhammadiyah
sebagai Persyarikatan yang menghimpun sebagian anggota masyarakat, terdiri dari
muslimin dan muslimat yang beriman teguh, ta’at beribaclah, berakhlaq mulia,
dan menjadi teladan yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Meningkatkan pengertian dan
kematangan anggota Muhammadiyah tentang hak dan kewajibannya sebagai warga
negara, dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dan meningkatkan kepekaan
sosialnya terhadap persoalan-persoalan dan kesulitan hidup masyarakat.
Menepatkan kedudukan
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan untuk melaksanakan dakwah
amar-ma’ruf nahi-mungkar ke segenap penjuru dan lapisan masyarakat serta di
segala bidang kehidupan di Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila
dan Undang- Undang Dasar 1945.
Keputusan Muktamar Muhammadiyah
ke-40 di Surabaya.
1.
Muhammadiyah
adalah Gerakan Islam dan Dakwah Amar Ma’ruf Nahi Munkar, beraqidah Islam dan
bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya
masyarakat utama, adil, makmur yang diridhai Allah SWT, untuk malaksanakan
fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2.
Muhammadiyah
berkeyakinan bahwa Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan kepada Rasul-Nya,
sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa dan seterusnya sampai kepada Nabi
penutup Muhammad SAW, sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia
sepanjang masa, dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spritual, duniawi dan
ukhrawi.
3.
Muhammadiyah
dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a. Al-Qur’an: Kitab Allah yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW;
b. Sunnah Rasul: Penjelasan dan
palaksanaan ajaran-ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW
dengan menggunakan akal fikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4.
Muhammadiyah
mengajak segenap lapisan bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah
berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan
Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, untuk berusaha bersama-sama menjadikan suatu negara yang adil dan makmur
dan diridhoi Allah SWT:
“BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR”
“BALDATUN THAYYIBATUB WA ROBBUN GHOFUR”
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya: “menegakkan
dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan
makmur yang diridlai Allah SWT.
Maka alam melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan
diatas prinsip gerakannya, seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah, Salah satunya adalah Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi
bidang-bidang seperti Aqidah, Akhlak, Ibadah dan Muamalah Duniawiyah.
B.
Saran
Telah disempurnakannya Matan
Keyakinan Cita-cita hidup Muhammadiyah (MKCH) pada Sidang Tanwir tahun 1969 di Ponorogo, maka dari itu kita sebagai seorang yg
hidup di Muhammadiyah berhak menjalankan segala cita-cita hidup Muhammadiyah
sehingga terwujud cita cita hidup yang diharapkan serta diridhoi Allah SWT.