TERAPI KOMPLEMENTER
A.     Pengertian Terapi Komplementer
Terapi komplementer adalah cara penanggulangan penyakit yang dilakukan sebagai pendukung kepada pengobatan medis konvensional atau sebagai pengobatan pilihan lain di luar pengobatan medis yang konvensional.
Terapi komplementer adalah pengobatan non konvensional yang bukan berasal dari negara yang bersangkutan. Misalnya, jamu bukan termasuk pengobatan komplementer tetapi merupakan pengobatan tradisional (WHO).
B.      Perkembangan Terapi Komplementer
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tentang penggunaan pengobatan tradisional termasuk di dalamnya pengobatan komplementer – alternatif yang meningkat dari tahun ke tahun, bahkan hasil penelitian tahun 2010 telah digunakan oleh 40% dari penduduk Indonesia.
C.     Tujuan Terapi Komplementer
Terapi komplementer bertujuan untuk memperbaiki fungsi dari sistem – sistem tubuh, terutama sistem kekebalan dan pertahanan tubuh agar tubuh dapat menyembuhkan dirinya sendiri yang sedang sakit, karena tubuh kita sebenarnya mempunyai kemampuan untuk menyembuhkan dirinya sendiri, asalkan kita mau mendengarkannya dan memberikan respon dengan asupan nutrisi yang baik lengkap serta perawatan yang tepat.
D.     Jenis – Jenis Terapi Komplementer
1.         Nutrisi (Nutritional Therapy);
2.         Terapi herbal (Herbal Therapy);
3.         Terapi psiko – somatik (Mind – Body Therapy);
4.         Terapi spiritual berbasis doa (Spiritual Therapy Based On Prayer).



E.      Obat – Obat Terapi Komplementer
1.         Bersifat natural yaitu mengambil bahan dari alam, seperti jamu jamuan, rempah yang sudah dikenal (jahe, kunyit, temu lawak dan sebagainya);
2.         Pendekatan lain seperti menggunakan energi tertentu yang mampu mempercepat proses penyembuhan, hingga menggunakan doa tertentu yang diyakini secara spiritual memiliki kekuatan penyembuhan.
F.       Metode Terapi Komplementer


1.         Yoga;
2.         Akupuntur;
3.         Pijat refleksi;
4.         Chiropractic;
5.         Tanaman obat herbal;
6.         Homeopati, natuopati;
7.         Terapi polaritas atau reiki;
8.         Tekhnik – tekhnik relaksasi;
9.         Hipnoterapi, meditasi dan visualisasi.


G.     Rumah Sakit Terapi Komplementer di Indonesia
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik yang telah menetapkan kewenangan terhadap 12 Rumah Sakit Pendidikan untuk melaksanakan pelayanan pengobatan komplementer, dintaranya :


1.         RSUP Sanglah Denpasar
2.         RSUD Dr. Pringadi Medan;
3.         RSUP Persahabatan Jakarta;
4.         RS Kanker Dharmais Jakarta;
5.         RSUD Saiful Anwar Malang;
6.         RSUD Dr. Soetomo Surabaya;
7.         RS TNI AL Mintoharjo Jakarta;
8.         RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta;
9.         RSUP Prof. Dr. Kandau Menado;
10.     RSUP Dr. Suraji Tirtonegoro Klaten;
11.     RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Solo;
12.     RSUP Dr. Wahidin Sudiro Husodo Makassar.


H.     Aspek Legal Terapi Komplementer
1.         Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
a.          Pasal 1 butir 16, pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turuntemurun secara empiris yang dapat dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
b.         Pasal 48 tentang pelayanan kesehatan tradisional;
c.          Bab III Pasal 59 s/d 61 tentang pelayanan kesehatan tradisonal.
2.         Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1076/Menkes/SK/2003 tentang pengobatan tradisional;
3.         Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 120/Menkes/SK/II/2008 tentang standar pelayanan hiperbarik;
4.         Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang penyelenggaraan pengobatan komplementer alternatif di fasilitas pelayanan kesehatan;
5.         Keputusan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, No. HK.03.05/I/199/2010 tentang pedoman kriteria penetepan metode pengobatan komplementer – alternatif yang dapat diintegrasikan di fasilitas pelayanan kesehatan.
I.         Kendala Terapi Komplementer
1.         Masih lemahnya pembinaan dan pengawasan;
2.         Terbatasnya kemampuan tenaga kesehatan dalam melakukan bimbingan;
3.         Terbatasnya anggaran yang tersedia untuk pelayanan kesehatan komplementer;
4.         Belum memadainya regulasi yang mendukung pelayanan kesehatan komplementer;
5.         Terapi komplementer belum menjadi program prioritas dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan.
Perberdaan Terapi Komplementari dengan Terapi Alternatif
A.       Pengobatan alternatif adalah jenis pengobatan yang tidak dilakukan oleh paramedis/dokter pada umumnya, tetapi oleh seorang ahli atau praktisi yang menguasai keahliannya tersebut melalui pendidikan yang lain/non medis.
B.       Pengobatan komplementer adalah pengobatan tradisional yang sudah diakui dan dapat dipakai sebagai pendamping terapi konvesional/medis.
Sumber Literatur
http://www.scribd.com/doc/76628021/Terapi-Komplementer-FOKUS-GROUP

0 comments :

Post a Comment