TERAPI KOMPLEMENTER
A. Pengertian Terapi Komplementer
Terapi komplementer adalah cara
penanggulangan penyakit yang dilakukan sebagai pendukung kepada pengobatan
medis konvensional atau sebagai pengobatan pilihan lain di luar pengobatan
medis yang konvensional.
Terapi komplementer adalah
pengobatan non konvensional yang bukan berasal dari negara yang bersangkutan.
Misalnya, jamu bukan termasuk pengobatan komplementer tetapi merupakan
pengobatan tradisional (WHO).
B. Perkembangan Terapi Komplementer
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tentang penggunaan pengobatan
tradisional termasuk di dalamnya pengobatan komplementer – alternatif yang
meningkat dari tahun ke tahun, bahkan hasil penelitian tahun 2010 telah
digunakan oleh 40% dari penduduk Indonesia.
C. Tujuan Terapi Komplementer
Terapi komplementer bertujuan untuk memperbaiki fungsi dari sistem – sistem
tubuh, terutama sistem kekebalan dan pertahanan tubuh agar tubuh dapat
menyembuhkan dirinya sendiri yang sedang sakit, karena tubuh kita sebenarnya mempunyai
kemampuan untuk menyembuhkan dirinya sendiri, asalkan kita mau mendengarkannya
dan memberikan respon dengan asupan nutrisi yang baik lengkap serta perawatan
yang tepat.
D.
Jenis – Jenis Terapi Komplementer
1.
Nutrisi (Nutritional Therapy);
2.
Terapi herbal (Herbal Therapy);
3.
Terapi psiko – somatik (Mind – Body Therapy);
4.
Terapi spiritual berbasis
doa (Spiritual Therapy Based On Prayer).
E.
Obat – Obat Terapi Komplementer
1.
Bersifat natural yaitu mengambil bahan dari alam, seperti jamu – jamuan,
rempah yang sudah dikenal (jahe, kunyit, temu lawak dan sebagainya);
2.
Pendekatan lain seperti menggunakan energi tertentu yang mampu
mempercepat proses penyembuhan, hingga menggunakan doa tertentu yang diyakini
secara spiritual memiliki kekuatan penyembuhan.
F.
Metode Terapi Komplementer
1.
Yoga;
2.
Akupuntur;
3.
Pijat refleksi;
4.
Chiropractic;
5.
Tanaman obat herbal;
6.
Homeopati, natuopati;
7.
Terapi polaritas atau reiki;
8.
Tekhnik – tekhnik relaksasi;
9.
Hipnoterapi, meditasi dan
visualisasi.
G. Rumah Sakit Terapi Komplementer di
Indonesia
Berdasarkan Surat
Keputusan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik yang telah menetapkan
kewenangan terhadap 12 Rumah Sakit Pendidikan untuk melaksanakan
pelayanan pengobatan komplementer, dintaranya :
1.
RSUP Sanglah
Denpasar
2.
RSUD Dr.
Pringadi Medan;
3.
RSUP
Persahabatan Jakarta;
4.
RS Kanker
Dharmais Jakarta;
5.
RSUD Saiful
Anwar Malang;
6.
RSUD Dr.
Soetomo Surabaya;
7.
RS TNI AL
Mintoharjo Jakarta;
8.
RSUP Dr.
Sardjito Yogyakarta;
9.
RSUP Prof.
Dr. Kandau Menado;
10. RSUP Dr. Suraji Tirtonegoro Klaten;
11. RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso Solo;
12. RSUP Dr. Wahidin Sudiro Husodo Makassar.
H.
Aspek Legal Terapi Komplementer
1.
Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan
a.
Pasal 1 butir 16, pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan
dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan
keterampilan turun – temurun secara empiris yang dapat dipertanggung
jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat;
b.
Pasal 48 tentang pelayanan kesehatan tradisional;
c.
Bab III Pasal 59 s/d 61 tentang pelayanan kesehatan tradisonal.
2.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1076/Menkes/SK/2003 tentang pengobatan
tradisional;
3.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 120/Menkes/SK/II/2008 tentang standar
pelayanan hiperbarik;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang
penyelenggaraan pengobatan komplementer – alternatif di
fasilitas pelayanan kesehatan;
5.
Keputusan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik, No. HK.03.05/I/199/2010
tentang pedoman kriteria penetepan metode pengobatan komplementer – alternatif
yang dapat diintegrasikan di fasilitas pelayanan kesehatan.
I.
Kendala Terapi Komplementer
1.
Masih lemahnya pembinaan dan pengawasan;
2.
Terbatasnya kemampuan tenaga kesehatan dalam melakukan bimbingan;
3.
Terbatasnya anggaran yang tersedia untuk pelayanan kesehatan komplementer;
4.
Belum memadainya regulasi yang mendukung pelayanan kesehatan komplementer;
5.
Terapi komplementer belum menjadi program prioritas dalam penyelenggaraan
pembangunan kesehatan.
Perberdaan Terapi Komplementari
dengan Terapi Alternatif
A. Pengobatan alternatif adalah jenis
pengobatan yang tidak dilakukan oleh paramedis/dokter pada umumnya, tetapi oleh
seorang ahli atau praktisi yang menguasai keahliannya tersebut melalui
pendidikan yang lain/non medis.
B.
Pengobatan komplementer adalah pengobatan tradisional yang sudah diakui dan
dapat dipakai sebagai pendamping terapi konvesional/medis.
Sumber Literatur
http://www.scribd.com/doc/76628021/Terapi-Komplementer-FOKUS-GROUP